1 Juli 2025

Berkas Perkara P-21 : Penyidik Unit PPA Polres Enrekang Serahkan Tsk dan BB Kasus Persetubuhan Anak, ke JPU

Polresenrekang.com–Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Unit PPA Sat Reskrim Polres Enrekang dipimpin Brigpol Yulianti.SH menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang, pada Kamis Siang (19/6/2025).

Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Nomor: BP/10-C/VI/Res.1.24./2025/Reskrim, atas nama tersangka berinisial MI, yang disangka melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/31/III/2025/SPKT Res Enrekang/Polda Sulsel, tanggal 10 Maret 2025.

Sehingga atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Enrekang melalui Kanit PPA menegaskan bahwa proses pelimpahan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum Polri dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap anak secara tuntas dan profesional.

“Kami berkomitmen untuk selalu memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai generasi penerus bangsa. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak-anak,” tegasnya.

Dengan pelimpahan tahap II ini, maka proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Enrekang untuk diproses ke tahap persidangan.

(Suyuti_Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © Polres Enrekang 2023. | Newsphere by AF themes.