Satreskrim Polres Enrekang Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Korupsi Program BPNT dengan Kerugian Negara Sebesar Rp 4,8 Miliar

Polresenrekang.com–Satuan Reserse Kriminal Polres Enrekang menggelar kegiatan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dalam Program Bantuan Pangan Non Tunai / Program Sembako Tahun Anggaran 2019 dan 2020 di Kabupaten Enrekang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Herman, S.H. didampingi Kanit Tipidkor Brigpol Kurniawan Djais.SH dan Kasubsi PIDM Sie Humas Bripka Amrul Akmal, bertempat di Aula Mapolres Enrekang, Senin (30/6/2025).
Dalam penyampaian resminya kepada awak media, Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto.S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Herman menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan oleh Unit V Tipidkor Satreskrim Polres Enrekang terhadap seorang tersangka berinisial SM, yang saat itu menjabat sebagai Korda program BPNT di bawah Kementerian Sosial RI.
Bahwa Tersangka dapat dikatakan ASN, karena menerima upah dan digaji oleh negara, serta selaku penyelenggara Negara.
Dengan posisinya itu, menjadi power obstruction / memiliki pengaruh yang besar, sehingga membuka celah untuk melakukan praktik korupsi.
“Tersangka SM adalah penyelenggara Negara sebagai Koordinator Daerah program BPNT di bawah Kementerian Sosial RI, yang diberi tugas untuk memonitor dan mengawasi pelaksanaan program. Namun, justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengatur jenis, harga, dan suplayer bahan pangan secara sepihak,” jelas IPTU Herman dalam keterangannya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam hasil penyelidikan, tersangka bersama pihak suplayer melakukan pemaketan bahan pangan bantuan sosial tanpa memperhatikan hak dan kebebasan Keluarga Penerima Manfaat. Penyaluran bantuan pun hanya dilakukan melalui agen E-Warong yang telah ditentukan, sehingga menutup peluang pembelian di tempat lain.
Awalnya, Kementerian Sosial RI telah menggelontorkan dana bantuan sosial senilai lebih dari Rp 4,2 miliar pada tahun 2019 yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat di Kabupaten Enrekang. Namun, dana tersebut justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk membuat inisiasi penunjukan suplayer, yang kemudian mengatur sendiri harga dan jenis bahan pangan tanpa prosedur yang sah.
Pemaketan ini mengakibatkan terjadinya selisih harga dari nilai bantuan yang seharusnya diterima masyarakat. Bahkan, terdapat bahan makanan yang dilarang untuk disalurkan justru masuk dalam komposisi paket, serta ditemukan adanya praktik mark up harga bahan pangan yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat.
Penyaluran pada tahun 2019, dengan pagu anggaran lebih dari Rp 4,2 miliar, melalui suplayer Berinisial UD. HTK, sementara pada tahun 2020 dengan nilai anggaran mencapai Rp 43 miliar, melalui Suplayer Berinisial CV. AAM. Isi bantuan meliputi beras, telur, ayam, ikan kaleng dan bandeng segar, dengan indeks bantuan antara Rp 110.000 hingga Rp 200.000 per KPM.
“Pemaketan bahan pangan, penunjukan langsung suplayer, serta pemberian fee kepada pihak-pihak tertentu merupakan bentuk pelanggaran hukum dan tidak sesuai Pedoman Umum penyaluran bantuan sosial,” terang IPTU Herman.
Dari hasil perhitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.838.876.302. Dan atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 dan 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Untuk saat ini Satreskrim Polres Enrekang telah mengambil langkah-langkah penegakan hukum, dengan telah menetapkan 1 orang tersangka dan pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Enrekang.
Di akhir kegiatan, IPTU Herman menegaskan bahwa jajaran Polres Enrekang akan terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam program-program sosial yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyelewengan dana bantuan sosial. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan agar kepercayaan negara terhadap para pelaksana program tidak disalahgunakan,” tutup Kasat Reskrim.
Kegiatan press release berlangsung secara terbuka dan mendapat perhatian dari kalangan media, sebagai bentuk transparansi kinerja kepolisian kepada publik.
(Suyuti_Humas)