Giat Mitigasi Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisali Perpol No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.

Polresenrekang.com– Berlokasi di Halaman depan Mako Polsek Maiwa Jln. Jend. Sudirman No. 96 Maroangin Kel. Bangkala Kec. Maiwa Kab. Enrekang dilaksanakan giat Mitigasi Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi PERPOL No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik indonesia terhadap Personil Polsek Maiwa Polres Enrekang. Senin (14/07/2025).
Menindaklanjuti Atensi dari pimpinan, Ps. Kanit Propam Polsek Maiwa Aipda Ismail menyampaikan disela-sela apel pagi bahwa Pejabat polri wajib mempedomani KEPP dengan mentaati setiap kewajiban dan larangan sesuai Perpol 7 tahun 2022.
“Ada 4 etika diantaranya Etika kenegaraan, Etika kelembagaan, Etika kemasyarakatan dan Etika kepribadian yang terdapat pada Pasal 4 s/d 13 perpol 7 tahun 2022 tentang kode etik dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia juga harus di pedomani bersama”. Ujar Ps. Kanit Propam