15 Juli 2025

Pelaksanaan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Polsek Maiwa.

Polresenrekang.comMenindaklanjuti atensi Pimpinan terkait Surat Edaran Kapolda Sulsel Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 23 April 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Terhadap Pelanggaran Penyalahgunaan Narkoba di Polda Sulsel, Personil Sikum Polres Enrekang melaksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan hukum di Polsek Maiwa. Senin (14/07/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ps. Kasubsi Bankum Sikum Polres Enrekang, Aipda Andri Irawan dan diikuti oleh Ps. Kanit Samapta Sek Maiwa, Aiptu H. Bachtiar, Ps. Kanit Propam Sek Maiwa, dan Aipda Ismail serta Para Personil Polsek Maiwa.

Dalam sosialaisasi kali ini, Ps. Kasubsi Bankum Sikum Polres Enrekang, Aipda Andri Irawan selaku pemateri menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini untuk Memberikan pemahaman kepada personel Polri mengenai penerapan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, guna mencegah terjadinya pelanggaran dan menjaga integritas serta citra institusi Polri. ujarnya

Kapolsek Maiwa AKP Abd. Samad S.H, M.H juga menyampaikan pada kesempatan berbeda “berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini sehingga dapat Meningkatkan pemahaman personel tentang konsekuensi hukum dan etika terhadap pelanggaran narkoba dan Menumbuhkan kesadaran anggota untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun khususnya personil Polsek Maiwa“.

Beliau juga menambahkan bahwa dengan adanya surat edaran ini sehingga dapat membentuk komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran narkoba di lingkungan Polri. Ujar Kapolsek Maiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © Polres Enrekang 2023. | Newsphere by AF themes.