Sat Reskrim Polsek Enrekang Tuntas Tangani Kasus Penipuan dan Penggelapan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Polresenrekang.com–Kinerja gemilang kembali ditorehkan oleh jajaran Sat Reskrim Polsek Enrekang. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya tersangka kasus penipuan dan penggelapan berhasil diserahkan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang, Selasa (2/9/2025).
Sie Humas polres Enrekang menjelaskan kepada awak media, Proses penyerahan ini dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Enrekang Aipda Musakkir, S.H., didampingi Briptu Muh. Aqsa, S.H., sebagai wujud komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Bahwa penyerahan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Enrekang menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
Dikatakan, Kasus ini bermula dari laporan warga pada 3 Juli 2025. Dari hasil penyidikan, tersangka berinisial M (39), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Pinrang, diduga melakukan tindak pidana dengan modus menggadaikan tanah sawah menggunakan sertifikat dan dokumen perjanjian palsu.
Sejumlah barang bukti juga diserahkan ke pihak kejaksaan, antara lain: Fotokopi sertifikat sawah yang digadai, Kwitansi pembayaran gadai sawah,
Bukti transfer pembayaran melalui rekening tersangka, dan Surat perjanjian gadai sawah dengan tanda tangan dan stempel desa yang dipalsukan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Agus Putra Sedana, S.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang.
Dan dilaporkan seluruh rangkaian berjalan aman, tertib dan sesuai standar prosedur hukum.
Lebih lanjut dijelaskan Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan selanjutnya akan menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan dan profesionalisme Sat Reskrim Polsek Enrekang dalam menangani kasus tindak pidana.
Selain memberikan rasa keadilan bagi korban, penyelesaian kasus ini juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses hingga tuntas sesuai aturan hukum.
Dengan pencapaian ini, Polsek Enrekang Polres Enrekang semakin meneguhkan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
(Suyuti_Humas)