Polres Enrekang Siap Tindak Lanjuti Arahan Pimpinan Terkait Implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam Penegakan Hukum Modern

Polresenrekang.com–Dalam upaya mewujudkan sistem penegakan hukum yang modern, humanis dan berkeadilan, jajaran Polres Enrekang mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana /KUHP, yang digelar melalui Zoom Meeting. pada tingkat polres Enrekang dilaksanakan di ruang Vidcom Mapolres. Rabu (15/10/2025).
Kegiatan strategis ini diikuti secara langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Waka Polres Kompol Ali Maksun, S.Sos., M.M., serta seluruh Pejabat Utama Polres Enrekang dan para Kapolsek jajaran.
Sihumas polres Enrekang kepada awak media menjelaskan bahwa, Dalam arahan, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si. menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap substansi KUHP baru agar seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polri sejalan dengan semangat hukum modern.
Beliau menegaskan bahwa setiap penyidik harus mengedepankan asas keadilan, proporsionalitas, dan kemanusiaan, serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas.
Kabareskrim juga menyoroti pentingnya adaptasi terhadap paradigma hukum baru yang menekankan pendekatan Restorative Justice, sehingga penegakan hukum bukan sekadar menghukum, namun juga memulihkan hubungan sosial dan menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. memaparkan berbagai aspek penting dalam KUHP baru, termasuk pengaturan tindak pidana digital, perlindungan saksi dan pelapor, serta rehabilitasi pelaku tindak pidana.
Ditegaskan pula bahwa KUHP baru ini merupakan bentuk reformasi hukum pidana nasional yang berorientasi pada keadilan sosial dan keseimbangan antara kepastian hukum dan kemanusiaan.
Turut hadir pula narasumber akademisi ternama seperti Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A. dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang membedah secara komprehensif aspek pertanggungjawaban pidana, subyek hukum, serta paradigma baru pemidanaan dalam KUHP baru.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto.S.H.,S.I.K.,M.H. menyampaikan komitmennya untuk segera menindaklanjuti arahan dan kebijakan pimpinan Polri dengan langkah-langkah nyata di lapangan.
AKBP Hari Budiyanto, menegaskan bahwa Polres Enrekang siap menjadi pelopor implementasi penegakan hukum modern yang sejalan dengan semangat KUHP baru.
“Kami akan segera melakukan sosialisasi lanjutan kepada seluruh personel dan fungsi penyidik di jajaran Polres Enrekang. Prinsip humanis, keadilan restoratif, serta profesionalisme akan menjadi pedoman utama dalam setiap tindakan penegakan hukum,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas polres Enrekang AKP Abd.Samad.S.H.,M.H.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa jajaran Polres Enrekang akan memperkuat kemampuan teknis dan pemahaman hukum para penyidik melalui pelatihan internal serta koordinasi intensif dengan kejaksaan dan instansi terkait, agar implementasi KUHP baru berjalan efektif dan konsisten.
“Polres Enrekang berkomitmen menjadi bagian dari transformasi hukum pidana nasional. Kami ingin kehadiran Polri di tengah masyarakat semakin dirasakan manfaatnya, bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai penjaga keadilan dan kemanusiaan,” tegasnya.
Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan kondusif hingga berakhir pada pukul 16.20 Wita, yang menandai langkah awal Polres Enrekang dalam menginternalisasi nilai-nilai penegakan hukum modern, profesional dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Suyuti_Humas)