Polres Enrekang Gelar Konferensi Pers Perkara KDRT, Mengakibatkan Korban Meninggal

Polresenrekang.com–Polres Enrekang menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan meninggalnya korban, yang terjadi di Dusun Lintik Desa Sumillan Kecamatan Alla Enrekang., Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., bertempat di ruang lobi Mapolres Enrekang. Selasa (21/10/2025)
Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Enrekang Iptu Herman, S.H., Kasi Humas AKP Abd. Samad, S.H., M.H., serta para penyidik Unit II PPA Satreskrim Polres Enrekang yang berhasil mengungkap kasus tersebut secara cepat dan profesional.
Kapolres Enrekang dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan jajaran Polres Enrekang dalam menangani setiap laporan Masyarakat.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena melibatkan unsur kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian. Berkat kerja keras tim Unit II PPA Satreskrim Polres Enrekang, dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan dan seluruh alat bukti telah kami kumpulkan,” ujar Kapolres melalui Sihumas polres Enrekang
Lebih lanjut dijelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WITA, di mana pelaku YD tega menganiaya dan membunuh istrinya SY di kebun salak milik warga. Dari hasil penyelidikan, motif pelaku dilatarbelakangi oleh kecemburuan dan dendam pribadi, karena menaruh curiga bahwa istrinya berselingkuh dan telah mengguna-gunanya (santet).
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, diperoleh keterangan bahwa Pelaku sempat berencana melakukan pembunuhan pada malam sebelumnya, namun niat itu baru dilaksanakan keesokan harinya setelah ia menitipkan anak mereka yang masih berusia empat bulan kepada keluarga.
Di lokasi kebun salak, pelaku melakukan tindak kekerasan dengan menendang korban dan kemudian mengikat leher korban menggunakan selang hingga tewas.
Kapolres menegaskan bahwa penyidik telah menetapkan YD sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Siapa pun pelakunya, kami pastikan akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres Enrekang.
Kasat Reskrim Polres Enrekang, Iptu Herman, S.H. menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah penyidikan antara lain pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, penyitaan barang bukti, serta hasil visum et repertum (VER) terhadap korban.
“Semua alat bukti telah kami amankan untuk memperkuat berkas perkara. Saat ini tersangka sudah kami tahan dan proses penyidikan terus kami lengkapi,” jelas Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Enrekang AKP Abd. Samad, S.H., M.H. menegaskan bahwa publikasi kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bersama agar tidak ada lagi kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada tragedi kemanusiaan.
“Kami imbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan rumah tangga dengan komunikasi yang baik, bukan dengan kekerasan,” tutup Kasi Humas.
Melalui keberhasilan ini, Polres Enrekang menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas.
(Suyuti_Humas)