Sosialisasi Pagu Anggaran 2026, Polres Enrekang Perkuat Komitmen Tata Kelola Anggaran yang Akuntabel
Polresenrekang.com–Bagian Perencanaan Polres Enrekang menggelar kegiatan sosialisasi Pagu Anggaran Tahun Anggaran 2026, yang dirangkaikan dengan penyerahan Rencana Distribusi dan Penggunaan Anggaran (Rendisgar) serta penandatanganan Pakta Integritas, bertempat di Aula Wira Pratama Mapolres Enrekang, Senin (12/01/2026).
Agenda tahunan jajaran Polres Enrekang tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ren Polres Enrekang Kompol Anton, S.H., serta Kasi Keuangan Polres Enrekang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Enrekang Kompol Ali Maksum, S.Sos., M.M., para Kepala Bagian, Pejabat Utama, serta para Kasubsatker jajaran Polres Enrekang.
Diketahui, pada pekan sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan Konsolidasi DIPA, penandatanganan perjanjian kerja, serta penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) pada Rabu (07/01/2026), yang diikuti langsung oleh Kapolres Enrekang dan dipimpin oleh Kapolda Sulawesi Selatan, bertempat di Aula Mappaodang Polda Sulsel.
Dalam kegiatan tersebut dipaparkan bahwa alokasi anggaran Polres Enrekang Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp 40.094.543.000,- (Pagu Awal). Namun demikian, seiring adanya kebijakan pemblokiran dan pemotongan anggaran, total pagu yang dapat direalisasikan menjadi sebesar Rp. 39.607.004.000,-.
Adapun rincian pagu anggaran tersebut meliputi belanja pegawai sebesar Rp 27.511.237.000,-, belanja barang sebesar Rp 12.095.767.000,-, dan belanja modal sebesar Rp 0,-. Sementara itu, sumber anggaran Polres Enrekang TA 2026 berasal dari Rupiah Murni sebesar Rp 38.137.824.000,- dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.469.180.000,-.
Sehubungan dengan pagu anggaran tersebut, terdapat pengurangan pada beberapa sektor, di antaranya anggaran lidik dan sidik tindak pidana umum dan Polsek, tindak pidana korupsi (karena perubahan indeks kasus), serta sektor anggaran BBM, listrik, dukungan operasional, dan lainnya sebagai bentuk kebijakan penghematan. Selain itu, anggaran Operasi Binmas juga ditiadakan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sambutan pengantar oleh Kabag Ren Polres Enrekang Kompol Anton, S.H., yang dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya menghindari terjadinya duplikasi anggaran dengan memperhitungkan penggunaan personel baik pada kegiatan rutin maupun kegiatan operasi.
Beliau juga mengingatkan para Kasubsatker agar memperhatikan Kalender Kamtibmas Tahun 2026 serta melakukan langkah antisipatif berdasarkan prediksi potensi gangguan yang mungkin terjadi. Dengan keterbatasan anggaran yang ada, para pengelola anggaran diharapkan mampu menyusun rencana kerja dan anggaran secara prioritas, efektif, dan efisien. Selain itu, ditegaskan pula agar setelah pagu alokasi anggaran diterima, masing-masing Subsatker segera menyusun Rencana Penarikan Dana, rencana kegiatan tahunan, dan rencana kegiatan bulanan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa adanya kebijakan penghematan, pemblokiran, dan pemotongan anggaran tersebut merupakan bagian dari upaya pemenuhan prioritas direktif Presiden Republik Indonesia Tahun 2026.
Setelah penyampaian pengantar oleh Kabag Ren, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Rendisgar Tahun Anggaran 2026 serta penandatanganan Pakta Integritas oleh Kapolres Enrekang kepada perwakilan Satuan Kerja jajaran Polres Enrekang.
Dirangkum melalui Sihumas polres Enrekang bahwa, Pada kesempatan tersebut Kapolres Enrekang selanjutnya memberikan arahan kepada para pengguna anggaran. Sejalan dengan kebijakan pemerintah serta arahan pimpinan Polri dan Kapolda Sulsel, Kapolres menekankan agar pelaksanaan anggaran tetap mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Setiap penggunaan anggaran harus mampu memberikan manfaat nyata bagi pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok kita, Polres Enrekang diberikan dukungan anggaran sebagaimana tercantum dalam DIPA masing-masing Satuan Kerja jajaran Polres Enrekang. Prinsip terpenting dalam pengelolaan anggaran adalah efektif, efisien sesuai peruntukan, transparan, dan akuntabel, sehingga unsur korupsi maupun penyalahgunaan anggaran dapat dihindari,” tegas Kapolres Enrekang.
“Setiap anggaran yang dipergunakan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara hukum,” lanjutnya.
Kapolres Enrekang juga menekankan bahwa dalam pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2026, para Kasubsatker wajib memperhatikan beberapa hal penting, di antaranya mempedomani sasaran prioritas dalam Renstra, Renja, serta target output dan outcome kinerja Satuan Kerja Tahun Anggaran 2026.
Pengelolaan anggaran harus berpedoman pada prinsip ekonomis, efisien, efektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, diperlukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta identifikasi secara akurat melalui penyusunan jadwal Rencana Penarikan Dana (RPD) guna menghindari penumpukan pencairan anggaran pada akhir tahun.
Di akhir arahannya, Kapolres Enrekang kembali menegaskan bahwa apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, maka setiap pejabat pengguna anggaran wajib mempertanggungjawabkan hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Suyuti_Humas)