Polres Enrekang Gelar Pemaparan Hasil Pelatihan Pamapta, Kapolres Tekankan Pelayanan Cepat dan Humanis
Polresenrekang.com–Polres Enrekang menggelar pertemuan internal dalam rangka pemaparan hasil pelatihan Giat Pamapta tingkat Polda Sulawesi Selatan, yang berlangsung di Aula Wira Pratama Mapolres Enrekang, Selasa (24/02/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, para Kanit Polsek, serta personel terkait sebagai bentuk konsolidasi internal dan penguatan fungsi pelayanan publik.

Mengawali kegiatan, Perwira yang mengikuti pelatihan menyampaikan pemaparan terkait kebijakan pimpinan Polri sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor 71 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kedudukan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada tingkat Polres yang ditetapkan pada 19 Januari 2026.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa kedudukan SPKT tingkat Polres berada di bawah Bagian Operasi (Bagops), dengan Kepala SPKT bertanggung jawab kepada Kabagops. Nomenklatur Kepala Unit atau Kanit SPKT diubah menjadi Perwira Samapta (Pamapta).
Bahwa Pamapta memiliki tugas utama meliputi penerimaan laporan dan pengaduan masyarakat, pemberian pertolongan dan perlindungan kepolisian, tindakan pertama di tempat kejadian perkara, penyelesaian perkara ringan, hingga pengendalian operasional harian.
Struktur Pamapta terdiri dari Pamapta I, II, dan III yang bekerja secara bergiliran dengan unsur pelaksana dari satuan fungsi operasional. Fungsinya mencakup pelayanan terpadu seperti pembuatan laporan polisi, surat tanda terima laporan, surat keterangan kehilangan, pelayanan informasi, koordinasi bantuan dan pertolongan, serta pelaporan harian.
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, Keputusan Kapolri Nomor Kep/1438/IX/2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam arahannya, Kapolres Enrekang menegaskan bahwa perubahan nomenklatur ini bukan sekadar pergantian nama jabatan, melainkan bagian dari transformasi kelembagaan untuk memperkuat pelayanan publik yang presisi, cepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Pamapta hadir sebagai unsur pelaksana operasional di bawah Ka SPKT yang bertugas memberikan pelayanan secara terpadu, cepat, dan humanis. SPKT melalui Pamapta adalah wajah terdepan Polri, sehingga sikap dan profesionalisme personel sangat menentukan citra institusi di mata masyarakat,” tegasnya.
Selanjutnya, Kapolres menekankan konsep “Siap Diri, Siap Mako, dan Siap Sarana Prasarana” sebagai landasan pelaksanaan tugas.
Pada aspek Siap Diri, personel diminta menjaga sikap profesional, responsif terhadap setiap laporan masyarakat, mampu memberikan solusi serta rasa aman, serta membangun koordinasi lintas fungsi secara efektif.
Pada aspek Siap Sarana Prasarana, Pamapta diwajibkan melakukan pengecekan rutin terhadap kendaraan patroli roda dua dan empat, peralatan komunikasi dan dokumentasi, perlengkapan TPTKP, perlengkapan keselamatan, hingga sistem pelaporan digital yang terintegrasi dengan layanan 110 Polri. Seluruh kesiapan tersebut harus dicatat dalam logbook harian guna memastikan respons cepat terhadap setiap peristiwa.
Sementara pada aspek Siap Mako, Kapolres mengungkapkan bahwa ruang layanan 110 telah direnovasi dan dilengkapi sarana penunjang. Ke depan, akan disiapkan ruang khusus bagi anggota jaga piket fungsi guna memudahkan koordinasi serta optimalisasi respons cepat di lapangan.
Selain penguatan struktur dan sarana, Kapolres juga mengingatkan pentingnya menjaga soliditas internal serta mengedepankan sikap humanis dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Ingat, masyarakat menilai kita dari pelayanan yang mereka rasakan. Ketulusan dan kecepatan dalam membantu adalah kunci kepercayaan publik,” ujarnya.
Kemudian, Senior diminta membimbing dan menghargai anggota yang lebih muda, sementara personel junior diharapkan tetap menjunjung tinggi etika dan menghormati senioritas sebagai bagian dari budaya organisasi yang profesional.
Melalui kegiatan ini, Polres Enrekang menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi Polri Presisi melalui penguatan fungsi SPKT dan optimalisasi peran Pamapta sebagai garda terdepan pelayanan, guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, serta pelayanan kepolisian yang profesional dan dipercaya masyarakat.
(Suyuti_Humas)