Aksi unjuk rasa dilaksanakan di dua titik strategis. Titik pertama berada di depan Pengadilan Negeri Enrekang, di mana massa aksi mengawal proses peradilan terhadap warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Massenrempulu yang tengah menjalani proses hukum dan dijadwalkan mengikuti persidangan.

Di lokasi tersebut, tim negosiator aktif membangun komunikasi dengan koordinator lapangan agar jalannya aksi tetap kondusif serta tidak mengganggu proses persidangan. Aparat kepolisian juga melakukan pengaturan arus lalu lintas dan pengamanan terbuka untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas.
Selanjutnya, massa aksi bergerak ke titik kedua di halaman Kantor Bupati Enrekang. Dalam orasinya, peserta aksi menagih janji pemerintah daerah terkait penyelesaian permasalahan antara masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Massenrempulu dengan PTPN XIV yang berlokasi di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.
Kasat Binmas Polres Enrekang selaku Ketua Tim Negosiator menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk mengawal jalannya aksi agar tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengedepankan komunikasi dan negosiasi dalam setiap pengamanan aksi. Penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara, namun harus tetap dilaksanakan secara damai dan tidak melanggar hukum,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh peserta aksi agar menjaga ketertiban umum serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh situasi. Dengan pendekatan dialogis dan pengamanan yang terukur, aksi unjuk rasa di dua lokasi tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.
Situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Enrekang secara umum terpantau aman dan terkendali, sebagai wujud sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga stabilitas daerah.