Kasi Propam Polres Enrekang Keluarkan Ultimatum Keras, Personel Dilarang Tinggalkan Wilayah Tanpa Izin
Polresenrekang.com–Dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran disiplin dan memastikan kesiapsiagaan personel tetap terjaga, Kasi Propam Polres Enrekang AKP Bahri memberikan penegasan keras terkait larangan meninggalkan wilayah hukum tanpa izin pimpinan. Penegasan tersebut disampaikan dalam arahannya saat apel pagi di Lapangan Apel Mapolres Enrekang, Selasa (17/03/2026),
Melalui Sihumas polres Enrekang dijelaskan bahwa, agenda Kasi Propam tersebut sebagai bagian dari langkah mitigasi internal guna mencegah personel meninggalkan tugas tanpa tanggung jawab.
Dalam arahannya, AKP Bahri menegaskan bahwa setiap personel memiliki kewajiban melekat untuk selalu siap melaksanakan tugas, terlebih dalam momentum pengamanan yang membutuhkan kehadiran penuh anggota di lapangan.
“Tidak ada alasan bagi personel meninggalkan wilayah hukum tanpa izin pimpinan. Ini adalah pelanggaran serius yang berdampak langsung pada kesiapan operasional dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Kasi Propam, menekankan bahwa tindakan meninggalkan wilayah tanpa izin bukan hanya bentuk indisipliner, tetapi juga berpotensi dikategorikan sebagai upaya menghindari tugas, yang dapat berimplikasi pada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai langkah preventif, Propam akan melakukan pengawasan melekat terhadap kehadiran dan keberadaan personel, termasuk melalui pengecekan langsung, absensi, serta monitoring aktivitas anggota di lapangan.
Lebih lanjut, AKP Bahri menegaskan bahwa Provost tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan personel yang melanggar atensi pimpinan tersebut.
“Jika ada personel yang terbukti meninggalkan wilayah tanpa izin, maka akan langsung dilakukan pemeriksaan oleh Provost, diamankan, dan diproses sesuai ketentuan disiplin,” ujarnya dengan nada tegas.
Langkah penindakan yang akan dilakukan meliputi pencatatan pelanggaran, pemeriksaan intensif, hingga rekomendasi sanksi disiplin maupun kode etik, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, personel yang terbukti melanggar juga akan dimasukkan dalam daftar evaluasi pembinaan disiplin serta dapat dikenakan tindakan penundaan hak-hak personel sebagai bentuk efek jera.
AKP Bahri juga mengingatkan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap perintah pimpinan akan berdampak pada karier personel yang bersangkutan.
“Jangan coba-coba melanggar. Propam akan bertindak tegas, terukur, dan profesional. Ini demi menjaga kehormatan institusi serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” tambahnya.
Dengan adanya ultimatum tersebut, diharapkan seluruh personel Polres Enrekang dapat lebih disiplin, bertanggung jawab, serta tidak meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan izin resmi dari pimpinan.
(Suyuti_Humas)