KAPOLSEK CENDANA PIMPIN ANGGOTA LAKSANAKAN PENGAMANAN KEGIATAN CONSTATERING OLEH PENGADILAN NEGERI ENREKANG DI DESA TAULAN
Enrekang – Pada hari Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 09.35 Wita, Polsek Cendana melaksanakan pengamanan kegiatan constatering (pencocokan obyek eksekusi) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Enrekang di wilayah Dusun Empang, Desa Taulan, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses perkara perdata terkait sengketa tanah kebun seluas kurang lebih 3.100 meter persegi yang terletak di Bakka Tengah, Dusun Empang. Pelaksanaan constatering ini mengacu pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Enrekang Nomor 2/Pen.Pdt.Eks/Konst/2026/PN Enr tanggal 20 April 2026, serta didukung dengan Surat Perintah Kapolres Enrekang Nomor SPRIN/185/IV/2026 tanggal 23 April 2026 tentang pengamanan kegiatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Panitera Pengadilan Negeri Enrekang Yuliana, A., S.H bersama staf, Kasi Propam Polres Enrekang AKP Bahri, Kasubbag Dalops AKP Maharjuni, Kasi Trantib Dedy, S.H., personel Polres Enrekang dan Polsek Cendana, serta pihak yang berperkara, baik dari pemohon maupun perwakilan penggugat.
Sebelum pelaksanaan di lokasi, dilakukan apel pengecekan personel di Mapolsek Cendana yang dipimpin oleh Kasi Propam AKP Bahri guna memberikan arahan serta penekanan terkait cara bertindak di lapangan agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib. Sebanyak 30 personel pengamanan dikerahkan dalam kegiatan ini, terdiri dari unsur PJU Polres Enrekang, personel Polres, dan Polsek Cendana.
Setibanya di lokasi, tim dari Pengadilan Negeri Enrekang langsung melaksanakan pembacaan penetapan serta melakukan pencocokan batas-batas fisik tanah guna memastikan kesesuaian antara data yuridis dengan kondisi riil di lapangan. Adapun batas-batas obyek tanah meliputi sebelah utara berbatasan dengan jalan tani dan kebun warga, sebelah timur dengan kebun milik Hussin Kuba, sebelah selatan dengan kebun Saini dan Assan, serta sebelah barat berbatasan dengan aliran sungai.
Kapolsek Cendana AKP Bakri, S.E. menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan secara maksimal guna mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas, mengingat sengketa tanah kerap menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan dari pihak termohon maupun masyarakat sekitar.
Kegiatan constatering ini sendiri bertujuan untuk memastikan kejelasan batas obyek sebelum dilaksanakannya proses eksekusi lanjutan oleh pihak Pengadilan Negeri Enrekang. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 10.20 Wita dalam keadaan aman dan lancar.
Meskipun demikian, Polsek Cendana tetap melakukan langkah antisipasi dengan meningkatkan koordinasi bersama pihak terkait serta mengedepankan pendekatan persuasif melalui Bhabinkamtibmas kepada para pihak yang berperkara, guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Desa Taulan.