Unit Tipidkor Polres Enrekang Gelar Konferensi Pers: Kasus Korupsi Program BPNT Ta 2019–2020 Dinyatakan P-21, Tsk dan BB Segera Dilimpahkan ke Kejari Enrekang
Polresenrekang.com–Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Enrekang menuntaskan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Program Sembako yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI di Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Enrekang untuk proses hukum berikutnya.
Perkembangan ini merupakan tindak lanjut dari konferensi pers sebelumnya terkait pengungkapan kasus korupsi BPNT dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah dari 1 Tersangka, kini berkembang menjadi 2 Tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Herman.S.H., didampingi Kasi Humas AKP Abd.Samad.S.H.,.M.H., melalui Konferensi pers di Ruang Vidcom Mapolres Enrekang. Kamis (30/04/2026)

Dalam penyampaian resmi kepada awak media, Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Herman, S.H., menjelaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Enrekang tidak hanya berhenti pada satu tersangka sebagaimana disampaikan pada konferensi pers sebelumnya. Berdasarkan hasil pengembangan perkara dan alat bukti yang sah, penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial HD. Sementara itu, tersangka SM diketahui berperan sebagai Koordinator Daerah (Korda) program BPNT di bawah Kementerian Sosial RI, sedangkan HD berprofesi sebagai wiraswasta (Supplier) yang turut terlibat dalam rangkaian perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut.
“Pada konferensi pers sebelumnya, kami menyampaikan penetapan satu tersangka. Namun setelah dilakukan pengembangan penyidikan, ditemukan fakta hukum baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, sehingga jumlah tersangka bertambah menjadi dua orang,”
“Sejalan dengan perkembangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Dan pada hari ini, Penyidik selanjutnya akan melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Enrekang untuk proses penuntutan di persidangan” ungkap Kasat Reskrim

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa tersangka SM berperan sebagai representasi atau pihak yang didelegasikan oleh Kementerian Sosial untuk melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan program BPNT/Sembako. Statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima gaji dari negara turut menjadi sorotan dalam perkara ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pada tahun 2019 program BPNT di Kabupaten Enrekang memiliki pagu anggaran sebesar Rp4,22 miliar. Penyaluran bantuan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bertransaksi di agen e-Warong.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan berupa praktik pemaketan bahan pangan oleh supplier tertentu, yakni UD Hataka. Paket tersebut berisi beras dan telur dengan nilai indeks belanja Rp110.000 per KPM. Kondisi ini menyebabkan agen e-Warong tidak memiliki kebebasan dalam menentukan sumber barang, sementara KPM juga tidak dapat memilih jenis bahan pangan sesuai kebutuhan.
Pada tahun 2020, anggaran program meningkat signifikan menjadi Rp43,04 miliar. Nilai bantuan juga mengalami penyesuaian, mulai dari Rp150.000 hingga Rp200.000 per KPM. Dalam periode ini, praktik pemaketan tetap berlanjut dengan penambahan jenis komoditas seperti ayam, telur, tempe, dan ikan, yang disuplai oleh CV Aswar Anas Munas.
Penyidik menemukan bahwa pola distribusi tetap dikendalikan oleh pihak tertentu, termasuk penentuan supplier, jenis dan harga barang, hingga adanya dugaan pemberian fee. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian dengan pedoman umum (Pedum) program serta penyaluran komoditas yang tidak semestinya, seperti makanan kaleng dalam program bantuan.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.838.876.302,-. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo. Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Dengan adanya konferensi pers lanjutan ini, Polres Enrekang menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang informasi kepada publik sekaligus memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga integritas program bantuan pemerintah agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.
(Suyuti_Humas)