Unit PPA Satreskrim Polres Enrekang Laksanakan Tahap II Perkara KDRT dan Kekerasan Anak
Polresenrekang.com–Unit II PPA Satreskrim Polres Enrekang kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak melalui pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang, Selasa (26/5/2026).
Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/115/X/2025/SPKT Res Enrekang Polda Sulsel tertanggal 29 Oktober 2025, terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau kekerasan terhadap anak.

Proses pelimpahan dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Enrekang melalui surat Nomor: B-840/P.4.24/Eoh.1/05/2026 tanggal 18 Mei 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka berinisial AA telah lengkap.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun personel penyidik yang melaksanakan proses Tahap II tersebut yakni Brigpol Yulianti, S.H., bersama Bripda Muh. Syafaruddin, S.H., dari Unit II PPA Satreskrim Polres Enrekang.
Kasat Reskrim Polres Enrekang menyampaikan bahwa penanganan perkara perempuan dan anak menjadi salah satu perhatian serius jajaran Polres Enrekang dalam upaya memberikan perlindungan hukum kepada korban serta menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak kami proses secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polres Enrekang dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap kelompok rentan,” ungkapnya.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan Tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk tahapan penuntutan hingga proses persidangan di pengadilan.
(Suyuti_Humas)