Kapolres Enrekang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht, Wujud Sinergi Penegak Hukum di Enrekang
Polresenrekang.com–Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Enrekang di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang, Kamis (2/7/2026).
Sihumas polres Enrekang menjelaskan, Kehadiran Kapolres menjadi wujud komitmen Polri dalam memperkuat sinergitas antar-aparat penegak hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sekaligus bentuk akuntabilitas aparat penegak hukum kepada masyarakat dalam menyelesaikan setiap proses perkara pidana secara tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Enrekang dan para pimpinan instansi vertikal, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto menegaskan bahwa sinergitas yang terjalin antara Kepolisian, Kejaksaan, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan merupakan fondasi utama dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang efektif, berintegritas, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel. Ini sekaligus menjadi bukti nyata soliditas dan sinergitas antar-aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” Ujarnya dirangkum melalui Sihumas polres Enrekang
Kapolres juga menekankan bahwa pemusnahan barang bukti, khususnya yang berasal dari tindak pidana narkotika, memiliki makna strategis sebagai bentuk komitmen bersama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.
Menurutnya, upaya tersebut merupakan langkah nyata untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, A. Fajar Anugrah Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut meliputi narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina beserta alat yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika, seperti bong, pipet, pireks, serta barang bukti lainnya dari berbagai perkara tindak pidana umum sesuai amar putusan pengadilan.
Seluruh barang bukti dimusnahkan oleh petugas yang berwenang dengan mengacu pada standar operasional prosedur guna menjamin keamanan, legalitas, dan akuntabilitas pelaksanaannya.
Usai proses pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir sebagai bentuk pengesahan administrasi sekaligus komitmen bersama dalam mengawal setiap tahapan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.
Melalui kegiatan tersebut, sinergitas antar-aparat penegak hukum di Kabupaten Enrekang kembali diperkuat sebagai modal utama dalam mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas.
Kolaborasi yang solid antara Kepolisian, Kejaksaan, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh unsur Forkopimda diharapkan terus memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Enrekang.
(Suyuti_Humas)