Polsek Alla Fasilitasi Mediasi Dugaan Penganiayaan, Sengketa Warga Berakhir Damai Secara Kekeluargaan
Polresenrekang.com- Polsek Alla kembali mengedepankan penyelesaian permasalahan melalui pendekatan humanis dan musyawarah. Bertempat di Mako Polsek Alla, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 16.20 Wita, telah dilaksanakan mediasi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan antara warga Dusun Panggandangan (Patekkong), Desa Buntu Sarong, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang.

Kegiatan mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Alla AKP Maga dan dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Buntu Sarong Aiptu Arif Runi, Aipda Rahmat Saleh, personel Polsek Alla, Kepala Desa Buntu Sarong beserta perangkat desa, kedua belah pihak yang berselisih bersama keluarga masing-masing, serta para saksi.
Permasalahan bermula dari kesalahpahaman terkait pembagian air sumur untuk kebutuhan kebun yang kemudian memicu adu mulut hingga berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan. Setelah dilakukan pendekatan oleh Pemerintah Desa bersama personel Polsek Alla, kedua belah pihak akhirnya bersedia menyelesaikan persoalan melalui musyawarah demi menjaga hubungan kekeluargaan yang selama ini terjalin.
Dalam arahannya, Kapolsek Alla AKP Maga menyampaikan bahwa penyelesaian setiap permasalahan hendaknya mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat. Beliau menegaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari kesalahpahaman yang perlu diselesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan memperpanjang konflik. Kapolsek juga mengajak kedua belah pihak untuk saling memaafkan, mengakui kesalahan, serta menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran agar tidak terulang kembali.
Kepala Desa Buntu Sarong turut menyampaikan bahwa Pemerintah Desa sejak awal telah berupaya memediasi kedua belah pihak. Melalui pendekatan yang dilakukan secara persuasif, akhirnya kedua belah pihak bersedia hadir di Polsek Alla untuk mencari solusi terbaik melalui musyawarah. Ia juga mengimbau agar hubungan kekeluargaan tetap dijaga serta pengaturan pembagian air diserahkan kepada Pemerintah Desa guna menghindari perselisihan di kemudian hari.
Dalam proses mediasi, pihak pertama mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kedua. Permohonan maaf tersebut diterima dengan ikhlas, dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai serta saling memaafkan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, para saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Buntu Sarong.
Bhabinkamtibmas Desa Buntu Sarong Aiptu Arif Runi juga mengimbau kedua belah pihak agar senantiasa menjaga komunikasi yang baik, mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan, menghindari tindakan yang melanggar hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan Desa Buntu Sarong.
Kegiatan mediasi berakhir sekitar pukul 17.50 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, diharapkan hubungan kekeluargaan kedua belah pihak kembali harmonis serta situasi kamtibmas di wilayah Desa Buntu Sarong tetap aman dan kondusif.