Kapolres Enrekang Kunjungi Rumah Duka, Berikan Dukungan Moril Kepada Keluarga Korban Pascakasus Pembunuhan
polresenrekang.com, Enrekang – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif pascakasus pembunuhan, Kapolres Enrekang AKBP Ketut Yoga Saputra, S.I.K., bersama jajaran melaksanakan kunjungan ke rumah duka, Sabtu (22/8/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan sekitar pukul 14.30 WITA tersebut berlangsung di wilayah Sossok, Kelurahan Mataran, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang. Kunjungan dilakukan sebagai bagian dari langkah cooling system sekaligus untuk meredam potensi munculnya konflik pascakejadian.

Dalam kunjungan ke rumah duka almarhumah Salma, korban kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Banua, Desa Bungin, Kecamatan Bungin, Kabupaten Enrekang, Kapolres Enrekang menyampaikan ucapan turut berduka cita kepada keluarga korban.
Kapolres juga memberikan dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan serta mengajak seluruh pihak untuk tetap tenang dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada pihak yang berwenang.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kabag Ops Polres Enrekang KOMPOL Andi Asdar, A.Md., Kasat Binmas Polres Enrekang AKP Suyitno, Kapolsek Anggeraja IPTU Talli, Anggota DPRD Nur Afni Rajuddin, Camat Anggeraja Kadang K., S.IP., M.Si., serta Lurah Mataran Hermawan, S.Kom.
Selain menyampaikan belasungkawa, Kapolres Enrekang juga melakukan koordinasi bersama pemerintah kecamatan dan perangkat kewilayahan terkait perkembangan situasi Kamtibmas pascakejadian.
Kapolres menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana tetap aman, mencegah terjadinya gesekan, serta memastikan masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Melalui kegiatan cooling system tersebut, Polres Enrekang menunjukkan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat, memberikan rasa aman, serta menjaga kondusivitas wilayah pascakejadian hingga seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.