Personel Polsek Baraka Berikan Pelayanan Prima Kepada Warga Yang Datang Di Polsek
Polresenrekang.com. Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Piket Jaga Polsek Baraka Polres Enrekang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan Kepolisian, Rabu (02/09/2026).
Personel Piket Jaga Polsek Baraka melaksanakan pelayanan rutin kepada masyarakat yang datang di mako Polsek Baraka yaitu salah satunya dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan.

Kapolsek Baraka AKP Lukman, S.H., menyampaikan bahwa Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan humanis kepada masyarakat.
Pelayanan pembuatan surat keterangan kehilangan di SPKT Polsek Baraka terbuka bagi masyarakat selama 1 x 24 jam dan tidak dipungut biaya atau gratis. Hal tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat dengan tulus dan profesional, tutup Kapolsek.