Kapolsek Anggeraja Bersama Personel Amankan Pelaksanaan Constatering Pengadilan Negeri Enrekang di Desa Mampu
Polreaenrekang.com – Kapolsek Anggeraja IPTU Talli bersama personel Polres Enrekang dan Polsek Anggeraja melaksanakan pengamanan kegiatan Constatering (pencocokan objek eksekusi) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Enrekang terkait perkara perdata di Dusun Ra’cah, Desa Mampu, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Senin (21/9/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung mulai sekitar pukul 10.00 WITA dan dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan proses hukum untuk mencocokkan objek sengketa yang tercantum dalam penetapan Pengadilan Negeri Enrekang dengan kondisi fisik objek di lapangan.

Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Enrekang Nomor: SPRIN/410/IX/2026 tanggal 21 September 2026, serta merujuk pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Enrekang Nomor: 1/Pen.Pdt.Eks/Konst/2026/PN Enr tanggal 21 September 2026.
Sebelum kegiatan dimulai, Kabag Ops Polres Enrekang KOMPOL Abdul Kadir Tuhulele, S.H., M.H. memimpin apel pengecekan personel di sekitar lokasi. Dalam arahannya, personel diberikan penekanan terkait cara bertindak di lapangan serta pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung.

Sebanyak 30 personel dikerahkan untuk melaksanakan pengamanan, yang terdiri dari unsur PJU Polres Enrekang, personel Polres Enrekang, serta personel Polsek Anggeraja.
Sekitar pukul 10.30 WITA, tim Pengadilan Negeri Enrekang yang dipimpin Panitera Yuliana, A., S.H., didampingi M. Aris, S.H. bersama staf, tiba di lokasi objek sengketa. Selanjutnya, pihak Pengadilan Negeri Enrekang membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Enrekang dan melakukan pencocokan batas-batas fisik tanah di lapangan.
Objek yang dilakukan pencocokan merupakan sebidang tanah seluas kurang lebih 20 x 10 meter yang sebelumnya terdapat rumah kayu. Bangunan tersebut telah dibongkar pada akhir tahun 2025 dan saat ini masih terdapat bekas dapur permanen di atas lahan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan dan pencocokan batas-batas objek sengketa untuk memastikan kesesuaian antara data dalam penetapan dengan kondisi nyata di lapangan. Adapun batas-batas objek tersebut meliputi sebelah timur berbatasan dengan tanah kebun H. Kara, sebelah barat berbatasan dengan Jalan Poros Enrekang–Toraja, sebelah selatan berbatasan dengan rumah panggung Nasriani alias Ibu Talia, dan sebelah utara berbatasan dengan rumah panggung Hamka Abdul Malik selaku pemohon constatering.

Pihak yang tercatat sebagai pemohon eksekusi yakni Abdul Malik Hamka, sementara pihak termohon dalam perkara tersebut yakni Khadijah Canne, Indrawati, Juhariah, serta Achmad B alias Useng alias Bahuseng.
Kapolsek Anggeraja IPTU Talli bersama personel yang terlibat dalam pengamanan memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan tertib. Kehadiran personel kepolisian juga sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan selama proses pencocokan objek berlangsung.
Constatering sendiri merupakan tahapan dalam proses pelaksanaan eksekusi yang dilakukan untuk mencocokkan objek sebagaimana tercantum dalam penetapan dengan kondisi fisik di lapangan, termasuk memastikan batas-batas objek sebelum memasuki tahapan eksekusi selanjutnya.
Hingga kegiatan berakhir sekitar pukul 11.30 WITA, situasi di lokasi terpantau aman, tertib dan kondusif. Tidak ditemukan adanya penolakan maupun tindakan yang menghambat pelaksanaan kegiatan constatering oleh Pengadilan Negeri Enrekang.
Polsek Anggeraja bersama Polres Enrekang akan terus melakukan pemantauan perkembangan situasi serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna menjaga keamanan dan ketertiban apabila terdapat tahapan lanjutan dalam proses perkara tersebut.