22 September 2026

Polsek Alla Selesaikan Sengketa Lahan Secara Restorative Justice, Kedua Pihak Sepakat Tempuh Pengukuran Batas

Polresenrekang.com-  Alla melalui Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan mediasi penyelesaian perkara sengketa lahan antara Sdr. Hamma dengan Sdr. Muslimin melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Senin (21/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Dusun Dedekan, Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, tersebut dilakukan secara kekeluargaan mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Kanit Reskrim Polsek Alla Aiptu Asfin, Bhabinkamtibmas Brigpol Rudi Nurdin, Kepala Desa Sumillan Sudirman, serta kedua belah pihak yang bersengketa.

Petugas melakukan mediasi dengan memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyampaikan permasalahan masing-masing. Melalui musyawarah secara kekeluargaan, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tanpa memperpanjang perselisihan.

Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan guna menentukan lokasi serta melakukan pengembalian batas terhadap lahan yang menjadi objek sengketa.

Kanit Reskrim Polsek Alla Aiptu Asfin menyampaikan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan merupakan salah satu upaya Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mengedepankan penyelesaian permasalahan secara damai.

Copyright © Polres Enrekang 2023. | Newsphere by AF themes.