25 September 2026

41 Personel Dikerahkan, Polres Enrekang Amankan Eksekusi Lahan di Desa Mampu

Polresenrekang.com — Personel Polres Enrekang bersama Polsek Anggeraja melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi perkara perdata yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Enrekang di Dusun Ra’cak, Desa Mampu, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Jumat (25/9/2026).

Kegiatan eksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 WITA dan merupakan tindak lanjut Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Enrekang Nomor 1/Pen.Pdt.Eks/2026/PN Enr tanggal 21 September 2026 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 6016 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Enrekang Nomor SPRIN/424/IX/PAM.3.3./2026 tanggal 24 September 2026 tentang pengamanan pelaksanaan eksekusi.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, Kabag Ops Polres Enrekang Kompol Abdul Kadir Tuhulele, S.H., M.H., memimpin apel pengecekan terhadap 41 personel yang dilibatkan dalam pengamanan. Dalam arahannya, personel diminta melaksanakan tugas sesuai prosedur, mengedepankan sikap humanis dan persuasif serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama proses eksekusi berlangsung.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Panitera Pengadilan Negeri Enrekang Yuliana A., S.H., bersama M. Aris, S.H. dan staf PN Enrekang, Kasat Intelkam AKP Deddy Alfa Lobo, S.H., M.M., Kasat Binmas AKP Suyitno, S.H., Kasat Samapta AKP Agung Yulianto, S.H., M.H., Kapolsek Anggeraja IPTU Talli, Kasubbag Kerma AKP Eddy Siswoyo, S.Sos., KBO Lantas IPTU Iskandar, S.E., Kanit Gakkum Lantas Haryadi Hamid, S.E., personel Polres Enrekang dan Polsek Anggeraja, Kepala Desa Mampu beserta perangkat desa serta Pemohon Eksekusi Abdul Malik Hamka.

Objek eksekusi berupa sebidang tanah seluas 20 x 10 meter yang sebelumnya terdapat bangunan rumah kayu. Bangunan tersebut telah dibongkar pada akhir tahun 2025 dan menyisakan bagian dapur permanen.

Setelah situasi di sekitar lokasi dipastikan aman, Tim Eksekutor Pengadilan Negeri Enrekang kemudian membacakan Penetapan Eksekusi secara resmi di hadapan pihak-pihak terkait.

Sekitar pukul 09.10 WITA, proses eksekusi dilanjutkan dengan pengosongan sisa bangunan berupa dapur permanen yang berada di atas objek sengketa. Selanjutnya dilakukan pemasangan patok pembatas dan plang eksekusi sebagai tanda penyerahan penguasaan objek kepada Pemohon Eksekusi Abdul Malik Hamka.

Selama pelaksanaan kegiatan, personel pengamanan melakukan penjagaan di sekitar lokasi guna mengantisipasi adanya gangguan keamanan maupun hal-hal yang dapat menghambat proses eksekusi.

Kapolsek Anggeraja IPTU Talli melalui personelnya juga turut memastikan situasi di sekitar lokasi tetap aman dan kondusif selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung.

Hingga kegiatan berakhir sekitar pukul 10.30 WITA, proses eksekusi berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Tidak terjadi perlawanan fisik maupun gangguan kamtibmas selama pelaksanaan kegiatan.

Polres Enrekang dan Polsek Anggeraja akan terus melakukan pemantauan situasi pasca-eksekusi serta mengedepankan langkah preventif dan dialogis guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Anggeraja.

Copyright © Polres Enrekang 2023. | Newsphere by AF themes.