30 September 2026

Kapolsek Alla Hadiri Mediasi dan Penertiban Pipa Mata Air Kakobi, Dorong Kesepakatan Bersama Warga

Polresenrekang.com- Kapolsek Alla AKP Maga menghadiri kegiatan mediasi dan penertiban pipa-pipa dalam rangka penyelesaian perselisihan pembagian dan pemanfaatan air bersih di Mata Air Kakobi, Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.50 Wita tersebut turut dihadiri Sekcam Alla Asrul, S.T., Danramil Alla Kapten Inf. David, Kepala Desa Sumillan Sudirman, pengurus Organisasi Kakobi Bersatu, personel Polsek Alla dan Koramil Alla, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan para pengguna atau pemilik pipa.

Mediasi dilaksanakan menyusul adanya perselisihan antarwarga terkait pembagian dan pemanfaatan air bersih akibat debit Mata Air Kakobi yang mengalami penurunan selama musim kemarau. Berdasarkan kesepakatan Organisasi Kakobi Bersatu, terdapat 85 orang pengguna atau pemilik pipa yang memanfaatkan sumber air tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Alla AKP Maga mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan kebersamaan, kesabaran dan musyawarah dalam memanfaatkan sumber air yang tersedia.

Kapolsek Alla menyampaikan bahwa kondisi musim kemarau menyebabkan debit air mengalami penurunan sehingga diperlukan kesadaran seluruh pengguna untuk tidak mengutamakan kepentingan pribadi dan tetap mematuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama.

“Apabila terdapat warga yang mengalami kekurangan air untuk kebutuhan rumah tangga, hendaknya kebutuhan tersebut menjadi perhatian dan diprioritaskan. Jangan sampai permasalahan pembagian air menimbulkan perselisihan maupun gangguan kamtibmas,” ujar Kapolsek.

Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh pengguna agar tidak melakukan tindakan sepihak, seperti menambah pipa atau mengambil air di luar ketentuan yang telah disepakati. Apabila terdapat keberatan atau permasalahan, agar segera disampaikan kepada Pemerintah Desa maupun pengurus Organisasi Kakobi Bersatu untuk diselesaikan melalui musyawarah.

Dalam mediasi tersebut, para pihak menyepakati sejumlah ketentuan, di antaranya seluruh pipa yang berada di dalam kolam Mata Air Kakobi dipasangi kran untuk memudahkan pengaturan aliran air, menunjuk petugas atau pengawas untuk melakukan pemantauan, serta mengatur waktu pembukaan dan penutupan kran sesuai kondisi debit air.

Seluruh 85 pengguna atau pemilik pipa juga sepakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, tidak melakukan penambahan pipa atau selang baru maupun mengambil air secara sepihak. Selama musim kemarau, pengguna juga menyepakati iuran sebesar Rp5.000 per bulan untuk mendukung pengelolaan dan pemeliharaan sumber air sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah dilakukan mediasi dan penertiban, seluruh pihak menerima serta menyepakati kembali aturan penggunaan Mata Air Kakobi sebagai pedoman bersama, khususnya dalam menghadapi kondisi musim kemarau.

Copyright © Polres Enrekang 2023. | Newsphere by AF themes.