Kanit Reskrim Polsek Baraka Berikan Konsultasi Hukum Sengketa Tanah Kepada Warga
Polresenrekang.com. Kanit Reskrim Polsek Baraka Polres Enrekang Aipda Suhardiansyah melaksanakan kegiatan pelayanan dan konsultasi hukum kepada warga yang datang ke Mako Polsek Baraka terkait permasalahan sengketa tanah, Kamis (01/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan prima Polri dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar permasalahan dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut Kanit Reskrim Polsek Baraka Aipda Suhardiansyah menjelaskan secara rinci tentang alur penyelesaian sengketa tanah mulai dari mediasi di tingkat desa, kelengkapan bukti kepemilikan, peran BPN, hingga proses hukum di pengadilan jika mediasi tidak berhasil. Ia juga menghimbau agar kedua belah pihak tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Kapolsek Baraka AKP Lukman, S.H. mengatakan bahwa Polsek Baraka selalu membuka ruang konsultasi hukum bagi warga yang membutuhkan pemahaman terkait permasalahan hukum perdata maupun pidana.