Beri Edukasi Hukum, Kanit Intelkam Polsek Baraka Jelaskan Pembagian Harta Gono-Gini Kepada Warga
Polresenrekang.com. Dalam rangka memberikan pelayanan dan edukasi hukum kepada masyarakat, Kanit Intelkam Polsek Baraka Polres Enrekang Aiptu Syamsiruddin , S.H. memberikan penjelasan terkait alur hukum pembagian harta pada suami istri yang pisah cerai kepada warga yang datang ke Mako Polsek Baraka, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang. Selasa (06/10/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai wujud pelayanan Polri dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat yang mengalami permasalahan keluarga. Kanit Intelkam menjelaskan secara rinci mengenai perbedaan harta bawaan, harta bersama (gono-gini), serta mekanisme pembagiannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Kanit Intelkam menyampaikan bahwa untuk pembagian harta bersama bagi pasangan yang bercerai dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu secara musyawarah kekeluargaan dengan membuat surat kesepakatan bersama, atau melalui gugatan harta bersama di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi non-muslim, setelah adanya putusan cerai yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Kanit Intelkam juga menghimbau kepada warga agar dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga dan pembagian harta agar mengedepankan musyawarah dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum yang dapat merugikan kedua belah pihak.
Kegiatan pelayanan dan konsultasi hukum ini merupakan salah satu upaya Polsek Baraka untuk hadir memberikan solusi dan pencerahan hukum kepada masyarakat sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara baik dan sesuai koridor hukum.
Kapolsek Baraka AKP Lukman, S.H. mengatakan bahwa personel Polsek Baraka khususnya Kanit Intelkam selalu siap memberikan pelayanan dan konsultasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, sebagai bentuk implementasi Polri sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.