9 Oktober 2026

Polsek Alla Bersama TNI dan Satpol PP Tertibkan Pengamen Manusia Silver Tindak Lanjuti Keluhan Pedagang Pasar

Polresenrekang.com- Menindaklanjuti keresahan masyarakat dan para pedagang pasar, personel Polsek Alla bersama personel TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban terhadap tiga pengamen manusia silver di wilayah hukum Polsek Alla, Jumat (09/10/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 09.20 WITA setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai keluhan masyarakat dan para pedagang terkait keberadaan sejumlah pengamen manusia silver yang beraktivitas di kawasan pasar.

Berdasarkan hasil pendataan awal, ketiga orang tersebut masing-masing berinisial F (16), A (17), dan R (13), yang berasal dari Kabupaten Pinrang dan Kota Makassar. Selama berada di wilayah hukum Polsek Alla, mereka diketahui melakukan aktivitas mengamen dengan menggunakan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi serta beristirahat di sejumlah masjid.

Dari informasi yang diperoleh, ketiganya telah mengumpulkan uang sekitar Rp315.000 dalam kurun waktu kurang lebih tiga jam. Keberadaan mereka menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang terhadap keamanan barang dagangan dan potensi terjadinya tindak pidana pencurian. Namun, kekhawatiran tersebut masih berupa dugaan masyarakat dan tidak terdapat informasi yang memastikan bahwa ketiganya telah melakukan tindak pidana.

Sebagai tindak lanjut atas keluhan tersebut, personel Polsek Alla bersama TNI dan Satpol PP melakukan penertiban secara terpadu. Selanjutnya, ketiganya dibawa ke Kantor Camat Alla untuk dilakukan pendataan dan pembuatan surat pernyataan, sebelum diarahkan untuk kembali ke daerah asal masing-masing.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, menindaklanjuti aspirasi masyarakat, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Alla.

Polsek Alla mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Copyright © Polres Enrekang 2023. | Newsphere by AF themes.