12 Oktober 2026

anit Reskrim Polsek Baraka Berikan Kepastian Hukum, Serahkan SP2HP ke Pelapor

Polresenrekang.com. Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan, Banit Reskrim Polsek Baraka Polres Enrekang Brigpol Ahmad Rezky menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor kasus tindak pidana penganiayaan di Mapolsek Baraka. Minggu (11/10/2026).

Penyerahan SP2HP tersebut merupakan bentuk pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat, guna memberikan kepastian hukum dan informasi terkait perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan. Dengan adanya SP2HP, pelapor dapat mengetahui sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.

Kapolsek Baraka AKP Lukman, S.H. mengatakan bahwa penyerahan SP2HP merupakan kewajiban setiap penyidik dalam memberikan informasi kepada pelapor. Hal ini sesuai dengan komitmen Polri untuk memberikan pelayanan yang transparan, profesional dan akuntabel kepada masyarakat pencari keadilan.

“Setiap perkembangan kasus wajib kami sampaikan kepada pelapor melalui SP2HP. Ini adalah hak pelapor untuk mengetahui proses penyidikan, sehingga tercipta kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri,” ujar AKP Lukman, S.H.

Dengan diserahkannya SP2HP tersebut, diharapkan pelapor merasa puas atas pelayanan yang diberikan dan proses hukum kasus penganiayaan tersebut dapat berjalan sesuai prosedur hingga tuntas.

Copyright © Polres Enrekang 2023. | Newsphere by AF themes.