12 Oktober 2026

Wujud Pelayanan Prima, Kanit Intelkam Polsek Baraka Jelaskan Alur Hukum Harta Gono Gini kepada Warga

Polresenrekang.com. Sebagai wujud pelayanan prima dan kepedulian terhadap permasalahan warga, Kanit Intelkam Polsek Baraka Polres Enrekang Aiptu Syamsiruddin, S.H. memberikan penjelasan dan edukasi kepada warga terkait alur hukum harta gono gini atau harta bersama. Senin (12/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Kanit Intelkam menjelaskan secara detail mengenai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku terkait pembagian harta gono gini pasca perceraian, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, baik hukum perdata maupun hukum agama.

Kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat Polsek Baraka dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat yang membutuhkan kejelasan terkait permasalahan keluarga, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman maupun konflik di kemudian hari.

 

Kapolsek Baraka AKP Lukman, S.H. mengatakan bahwa pihaknya selalu siap memberikan pelayanan konsultasi hukum kepada masyarakat. Menurutnya, tugas Polri tidak hanya dalam penegakan hukum, namun juga memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada warga yang membutuhkan.

“Kami hadir untuk memberikan pemahaman hukum yang benar kepada masyarakat. Terkait harta gono gini, kami jelaskan alurnya harus melalui gugatan di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai domisili, agar ada kepastian hukum dan tidak menimbulkan permasalahan baru,” ujar AKP Lukman, S.H.

Diharapkan dengan adanya penjelasan dari Kanit Intelkam tersebut, warga dapat memahami jalur hukum yang benar dan menempuh prosedur sesuai aturan yang berlaku.

Copyright © Polres Enrekang 2023. | Newsphere by AF themes.