1 November 2026

Kedepankan Perlindungan Anak, Polsek Anggeraja Fasilitasi Penyelesaian Perkara Dugaan Pemerasan melalui Restorative Justice

Polresenrekang.com – Polsek Anggeraja Polres Enrekang melaksanakan upaya penyelesaian permasalahan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) terkait dugaan tindak pidana pemerasan terhadap anak di bawah umur. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolsek Anggeraja, Minggu (30/10/2026) sekitar pukul 23.50 WITA.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Agustus 2026 di Dusun Cendana, Desa Siambo, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kajaga Regu I Polsek Anggeraja, AIPTU Armansyah Djmain, S.Sos., dengan mempertemukan pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan tersebut untuk melakukan klarifikasi, komunikasi, dan musyawarah guna mencari penyelesaian yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Dalam prosesnya, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan serta menjelaskan permasalahan yang terjadi. Personel Polsek Anggeraja juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban serta menghormati hak-hak anak sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap anak di bawah umur.

Selain itu, upaya penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan musyawarah dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Seluruh pihak juga diimbau agar tidak melakukan tindakan intimidasi, ancaman, maupun penyebaran informasi atau konten pribadi yang dapat merugikan dan mencederai kehormatan korban.

Melalui pendekatan Restorative Justice, Polsek Anggeraja berupaya mendorong penyelesaian permasalahan secara komunikatif dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak korban.

Perlu ditegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam perkara yang melibatkan anak harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk persyaratan khusus apabila perkara berkaitan dengan tindak pidana terhadap anak.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Anggeraja Polres Enrekang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mengedepankan pendekatan humanis, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.

Copyright © Polres Enrekang 2023. | Newsphere by AF themes.