22 November 2024

Sat Narkoba Polres Enrekang Gelar Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Penyalahgunaan Narkotika

2 min read

Polresenrekang.com–Polres Enrekang menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba wilayah Kabupaten Enrekang, yang dilaksanakan di diruang lobby Mako polres Enrekang. Selasa (09/07/2024)

Kegiatan dipimpin Waka polres Enrekang Kompol Sulkarnain SKM, M.Adm, SDA didampingi Kasat Narkoba IPTU Dr.Muhammad Natsir, SH, MH, M.Si dan Kasih Humas polres Enrekang Iptu Agung Yulianto SH.MH.

Dikatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang telah mengamankan 2 (Dua) Orang Terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika dengan peran berbeda, berdasarkan LPA/10/VII/2024/SPKT Res Enrekang, tanggal 4 Juli 2024.

Adapun terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika inisial Lelaki AS (47) Alamat Lingkungan Massemba Kelurahan Leoran Kecamatan Enrekang kabupaten Enrekang dan lelaki T (57) Alamat Jalan Pelita tengah Kelurahan Laleng bata Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.

Sebagaimana penyampaian Waka polres Enrekang didampingi Kasat Narkoba Terduga pelaku diamankan oleh Satuan Res Narkoba Polres Enrekang berdasarkan informasi tentang adanya seorang warga enrekang yang akan melakukan penyalahgunaan narkotika di jalan Kemakmuran kecamatan Enrekang, Sehingga berdasarkan informasi tersebut Personil Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang Iptu Muhammad Natsir melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yakni AS (47), di dapati barang bukti Narkotika jenis shabu seberat 0,23 g. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil membekuk lelaki T (57) di kabupaten Pinrang.

“Awalnya kita mengamankan AS (47) di jalan Kemakmuran kecamatan Enrekang setelah didapati menyimpan Narkotika jenis shabu seberat 0,23 g. Dari hasil interogasi pelaku mengungkapkam barang tersebut di beli dari lelaki T yang beralamat di Pinrang dengan harga Rp. 260.000 (duaratus enam puluh ribu rupiah).”

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut kami kemudian mengamankan lelaki T (57) di kabupaten Pinrang yang perannya sebagai kurir” ungkap Kompol Sulkarnain SKM, M.Adm, SDA

Pada kegiatan jumpa pers, lelaki AS (47), dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan lelaki T (57) dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 atau 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kedua orang terduga pelaku ini sedang ditahan di Mapolres Enrekang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (FDT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © Polres Enrekang 2023. |