20 Juli 2025

Berkas Perkara P-21, Unit PPA Satreskrim Polres Enrekang Serahkan Tsk dan BB ke Jaksa Penuntut Umum 

Polresenrekang.com–Unit II PPA Sat Reskrim Polres Enrekang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak korban, khususnya anak di bawah umur.

Pada pagi ini, Sat Reskrim melalui Unit II PPA secara resmi melaksanakan Tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Enrekang. Rabu (11/06/2025)

Salah satu penyidik pembantu yakni Brigpol Yulianti SH, mengutarakan bahwa Kegiatan pelimpahan dilakukan berdasarkan Surat Nomor: BP/08-C/VI/Res.1.24./2025/Reskrim tertanggal 11 Juni 2025, dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan tersangka berinisial ZM alias FR.

Dan Proses pelimpahan ini merujuk pada Berkas Perkara Nomor: BP/08/III/Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 18 Maret 2025, yang ditindaklanjuti dari laporan polisi Nomor: LP/GAR/B/19/II/2025/SPKT RES ENREKANG/POLDA SULSEL tertanggal 12 Februari 2025.

Proses pelimpahan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang berjalan aman dan lancar, dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian. Tersangka dan seluruh barang bukti telah diserahkan secara resmi kepada pihak JPU untuk proses hukum lebih lanjut.

Disaat yang sama, Kasat Reskrim polres Enrekang Iptu Herman.SM.S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk keseriusan Polres Enrekang dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Diharapkan, melalui proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan, keadilan bagi korban dapat ditegakkan.

“kegiatan ini merupakan rangkaian upaya kita memberikan kepastian hukum pada setiap aduan masyarakat, dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban, melalui penegakan hukum” tegasnya.

Selanjutnya kasat Reskrim Polres Enrekang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas tindak pidana yang merugikan generasi muda dan melanggar hukum, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

(Suyuti_Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © Polres Enrekang 2023. | Newsphere by AF themes.