1 Juli 2025

Kapolsek dan kanit reskrim Polsek Cendana laksanakan mediasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di selesaikan secara kekeluargaan

Enrekang – Bertempat di Mapolsek Cendana, dilaksanakan kegiatan mediasi untuk menyelesaikan kasus tindak pidana pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi di Dusun Cendana, Desa Cendana, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrrkang, Selasa (10/6). Mediasi ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak secara kekeluargaan.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 12.20 Wita di dalam rumah yang terletak di Dusun Cendana, Desa Cendana, Kab Enrekang.

Korban, Sitti Rahma (Pihak I), mengalami luka lebam di lengan bagian kiri akibat tindakan yang dilakukan oleh kakak kandung korban yakni Muh. Yusuf Dampang (Pihak II).

Menindak lanjuti kejadian ini, kepolisian Polsek Cendana memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik bagi penyelesaian perkara ini.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

Pihak II menyampaikan permintaan maaf kepada Pihak I atas tindakan yang telah dilakukan, sementara Pihak I menerima permintaan maaf tersebut dengan iktikad baik.

Kesepakatan ini juga mencakup janji dari Pihak I untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang, baik kepada Pihak I maupun orang lain.

Selain itu, Pihak II mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian agar perkara ini tidak dilanjutkan ke proses penyidikan atau proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan mediasi dan ditandatanganinya surat kesepakatan oleh kedua belah pihak, mereka menyatakan bahwa permasalahan ini telah selesai dan tidak akan ada tuntutan hukum lebih lanjut, baik dalam ranah hukum positif maupun hukum adat. Dengan demikian, perkara ini resmi ditutup dengan penyelesaian secara kekeluargaan.

Kegiatan mediasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cendana, Aiptu Pranoto Rahayu.

Kapolsek Cendana, Akp Bakri, S.E., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kepolisian mendukung penyelesaian masalah melalui jalur mediasi selama semua pihak yang terlibat dapat menerima kesepakatan dengan adil dan damai.

“Kami mengutamakan pendekatan restoratif justice dalam menangani kasus-kasus tertentu, terutama yang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam hal ini, kedua belah pihak telah bersepakat dengan penuh kesadaran untuk berdamai, sehingga perkara ini dapat dianggap selesai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolsek Cendana juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan penyelesaian konflik secara damai dan tidak mudah terpancing emosi dalam menghadapi permasalahan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menjunjung tinggi sikap saling menghormati dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik. Jika ada permasalahan, silakan berkonsultasi dengan pihak berwenang untuk mencari solusi terbaik,” tambahnya.

Selama berlangsungnya kegiatan mediasi, situasi tetap dalam kondisi aman dan terkendali. Tidak ditemukan adanya gangguan atau potensi konflik lanjutan, sehingga diharapkan kedamaian dan keharmonisan di lingkungan pesantren tetap terjaga dengan baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © Polres Enrekang 2023. | Newsphere by AF themes.