Hanya 3 Hari, Sat Reskrim Polres Enrekang di Bawah Kepemimpinan AKBP Hari Budiyanto Berhasil Ungkap Peristiwa Pembunuhan Berkedok Bunuh Diri

Polresenrekang.com–Dalam waktu singkat, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Enrekang di bawah kepemimpinan Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang semula disangka sebagai peristiwa bunuh diri.
Keberhasilan ini berawal dari kejelian Kapolres yang turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara dan menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian.
Dalam keterangan resminya melalu Konferensi Pers, Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto.S.H.,S.I.K.,M.H. memaparkan fakta fakta peristiwa tersebut yang digelar di ruang Lobby Mapolres. Selasa (21/10/2025)
Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025 di Dusun Lintik Desa Sumillan Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang, di mana korban SY ditemukan tewas dalam posisi tergantung di area kebun salak.
Awalnya, warga dan keluarga menduga korban tewas akibat gantung diri, namun insting kepolisian dan ketelitian tim penyidik di bawah arahan langsung Kapolres mengarahkan penyelidikan pada dugaan lain.
Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, yang saat itu turun langsung memimpin proses olah TKP bersama Kapolsek Alla Iptu Maga, Kanit Resmob, Kaur Identifikasi Aiptu Sahirun dan tim Satreskrim, menemukan indikasi kuat adanya unsur kekerasan fisik pada tubuh korban.
“Sejak awal kami melihat adanya kejanggalan dari posisi tubuh korban dan kondisi di sekitar TKP. Kami langsung perintahkan penyelidikan lebih mendalam agar penyebab kematian korban benar-benar terungkap,” ungkap Kapolres melalui Sihumas di hadapan awak media.
Berkat kerja cepat dan profesional Unit II PPA Sat Reskrim Polres Enrekang, dalam waktu tiga hari setelah kejadian, penyidik berhasil mengungkap fakta sebenarnya bahwa korban bukan meninggal karena bunuh diri, melainkan menjadi korban kekerasan dan pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri , berinisial YD.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa pelaku menyiasati perbuatannya seolah korban bunuh diri, dengan menggantung tubuh korban menggunakan selang setelah sebelumnya melakukan penganiayaan. Motif di balik aksi keji ini dipicu oleh rasa cemburu dan dendam pribadi, di mana pelaku menuduh istrinya berselingkuh dan telah mengguna-gunanya (santet).
“Tim penyidik berhasil mengurai kebohongan pelaku. Semua bukti yang ditemukan di TKP, hasil autopsi, serta keterangan saksi-saksi mengarah kuat pada dugaan pembunuhan berencana,, setelahnya tsk mengakui perbuatannya” tegas Kapolres Enrekang melalui Kasihumas polres Enrekang
Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Enrekang, Iptu Herman, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara penyidik, Unit Identifikasi, dan dukungan langsung pimpinan yang sejak awal memastikan penyelidikan dilakukan sesuai prosedur forensik.
“Kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan visum et repertum. Semua alat bukti sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku,” ungkapnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa di bawah kepemimpinan AKBP Hari Budiyanto, jajaran Polres Enrekang bekerja cepat, cermat dan profesional dalam menangani setiap laporan masyarakat.
Dalam waktu singkat, sebuah peristiwa yang semula tampak sebagai bunuh diri berhasil diungkap sebagai tindak pidana pembunuhan, menegaskan komitmen Polres Enrekang dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
(Suyuti_Humas)