16 September 2025

Kanit Reskrim Polsek Enrekang melaksanakan Penyerahan Tahanan dan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Enrekang.

Polresenrekang.Com Sebagai upaya penegakan hukum Penyidik Satreskrim Posek Enrekang Polres Enrekang  telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan uang  seorang warga Kabupaten Pinrang berinisial MG (39) sebagai langkah Akhir proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yang selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Enrekang, Pada hari Selasa, 02 September 2025.

Tahap II ini sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/VII/2023/Polda Sulsel/POLRES /POLDA ACEH, tanggal 03 Juli 2023, tentang terjadinya dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan uang Gadai sebidang Tanah Sawah beserta sertifikat.

Penyerahan berkas perkara dan tersangka tahap II diserahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Enrekang dan Anggota unit Reskrim Polsek Enrekang Polres Enrekang Aipda Musakkir SH Briptu Aqsa dan diterima oleh Jaksa penuntut umum.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dalam kondisi aman Tersangka diterima dengan baik oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, sesuai prosedur hukum yang berlaku tersangka ditahan oleh JPU untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Enrekang Akp Lukman SH  melalui Kanit Reskrim Polsek Enrekang Aipda Musakkir SH  menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah komitmen dalam menjalankan proses hukum secara adil dan transparan.

Tersangka dijerat dalam perkara Tindak Pidana Pesebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau 372 KUH-Pidana

“Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan upaya serius dari aparat penegak hukum untuk selalu menuntaskan setiap persoalan yang terjadi dan semoga dapat memberikan rasa keadilan serta efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak kriminalitas” Pungkas Aipda Musakkir SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © Polres Enrekang 2023. | Newsphere by AF themes.