Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto Ikuti Kegiatan Pemberian Remisi di Rutan Kelas IIB Enrekang
Polresenrekang.com–Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H.,S.I.K., M.H., menghadiri dan berpartisipasi dalam pelaksanaan pemberian remisi umum di Rumah Tahanan Kelas II B Enrekang. Minggu (17/08/2025)
Bahwa Pelaksanaan pemberian remisi umum di Rumah Tahanan Kelas II B Enrekang dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjut dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2025 tentang pemberian remisi umum per tanggal 17 Agustus 2025.
Dari total narapidana di Rutan Kelas II B Enrekang yang berjumlah 171 orang, sebanyak 127 narapidana memperoleh remisi umum, juga terdapat 153 narapidana memperoleh remisi Dasawarsa.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Enrekang menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., dengan tema peringatan HUT ke-80 RI Tahun 2025: “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”
Tema ini dianggap sangat bermakna mengingat Indonesia tengah mempersiapkan berbagai kegiatan besar di masa mendatang.
Disampaikan pula bahwa pemerintah terus menunjukan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas, dengan semangat luwesnya menjadikan pembangunan mampu beradaptasi dengan lingkungan, menegaskan pentingnya persatuan, gotong royong, serta sikap tangguh dan seimbang.
Momen ini menjadi pengingat agar bangsa kita tidak lupa pada sejarah, termasuk pesan Presiden Soekarno “Jas merah: jangan sekali-sekali melupakan sejarah.”
Peringatan kemerdekaan ini dianggap milik seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa pengurangan masa pidana (remisi) kepada mereka yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi selama mengikuti program pembinaan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Harapannya, pemberian remisi ini akan memotivasi dan mengingatkan narapidana serta anak binaan untuk terus berperilaku baik, mendorong percepatan reintegrasi mereka ke masyarakat.
Remisi juga merupakan amanat Undang-Undang sebagai stimulus agar narapidana bersedia mengikuti pembinaan dan mengubah perilaku sesuai tujuan sistem pemasyarakatan.
(Suyuti_Humas)