12 Februari 2026

Kapolres Enrekang Pimpin Langsung Operasi Pasar, Temukan Indikasi Penyimpangan Kemasan Beras SPHP

Polresenrekang.com–Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung pelaksanaan Operasi Pasar dalam rangka pengendalian harga dan pengawasan distribusi bahan pokok penting (bapokting), yang diselenggarakan di Pasar Sentral Enrekang. Kamis (12/02/2026)

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres secara langsung menemukan indikasi penyimpangan oleh salah satu pedagang yang menyimpan puluhan karung kemasan beras berlabel SPHP yang diduga berpotensi digunakan untuk pengisian ulang beras.

Temuan tersebut diperoleh saat Kapolres bersama Satgas Pangan melakukan pengecekan di lapangan terhadap distribusi dan penjualan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Puluhan karung kemasan kosong berlabel SPHP ditemukan tersimpan di lokasi milik salah satu distributor.

Dalam keterangan awal, pedagang mengaku memperoleh karung kemasan tersebut dari para langganannya. Namun demikian, Satgas Pangan Polres Enrekang akan melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan apakah kemasan tersebut akan digunakan untuk diisi ulang beras atau tidak, serta menelusuri tujuan pengumpulan karung tersebut. Untuk sementara waktu, seluruh kemasan beras SPHP tersebut telah diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Enrekang menegaskan bahwa beras SPHP merupakan program subsidi pemerintah yang memiliki aturan ketat dalam distribusi dan penjualannya. Beras ini tidak boleh diperjualbelikan secara bebas seperti beras komersial biasa tanpa mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dan Bulog.

Adapun aturan penjualan beras SPHP, antara lain pedagang wajib terdaftar dan terverifikasi pada aplikasi Klik SPHP, wajib menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan pemerintah, serta dilarang keras mengemas ulang, mengoplos, atau menjual kemasan SPHP secara terpisah.

Dirangkum melalui Sihumas polres Enrekang, Kapolres menjelaskan, apabila kemasan SPHP digunakan untuk pengisian ulang beras, maka berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius. Selain dapat menyebabkan kerugian negara dan masyarakat karena subsidi tidak tepat sasaran, praktik tersebut juga merugikan konsumen yang membeli beras dengan harga lebih tinggi namun kualitasnya tidak sesuai standar.

Di sisi lain, penyimpangan semacam ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pangan nasional serta berpotensi menimbulkan risiko keamanan pangan apabila terjadi pengoplosan dengan bahan kimia berbahaya (seperti pemutih atau pewangi sintetis) untuk menyamarkan kualitas beras yang buruk, yang berisiko bagi kesehatan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat. Beras SPHP adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat, bukan untuk disalahgunakan. Temuan ini akan kami dalami, dan apabila terbukti ada pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Hari Budiyanto.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh pedagang dan distributor agar mematuhi aturan distribusi dan penjualan beras SPHP serta tidak melakukan praktik yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk jujur dan taat aturan. Jangan bermain dengan kebutuhan pokok masyarakat. Polres Enrekang bersama Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan guna menjaga stabilitas harga, mutu pangan, dan ketersediaan bahan pokok di tengah masyarakat,” imbau Kapolres.

Dengan adanya temuan indikasi penyimpangan tersebut, Polres Enrekang menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan kualitas dan keamanan pangan tetap terjaga, sehingga masyarakat memperoleh bahan pokok yang layak, aman, dan sesuai ketentuan program pemerintah.

(Suyuti_Humas)

Copyright © Polres Enrekang 2023. | Newsphere by AF themes.