21 November 2024

Kasat Lantas Polres Enrekang, PT Jasa Raharja dan BPJS Kabupaten Enrekang Melakukan Rapat Koordinasi

1 min read

Tribratanewsenrekang.com – Kasat Lantas Polres Enrekang, PT. Jasa Raharja dan BPJS Kabupaten Enrekang Melakukan Rapat Koordinasi tentang penerapan aturan baru jaminan asuransi Kecelakaan Lalu Lintas oleh PT. Jasa Raharja di Ruang Kerja Kasat Lantas Polres Enrekang. Rabu (23/11/2023)

Hadir Dalam Rapat Koordinasi Tersebut Yaitu Kasat Lantas Polres Enrekang AKP H. Abdul Samad, S.H. M.M., Kepala BPJS Kabupaten Enrekang Imran Hasyim, dan PT Jasa Raharja Wilayah Enrekang Aruji Pamula.

Kasat Lantas Polres Enrekang Mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk membahas adanya aturan baru jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas dari PT. Jasa Raharja agar nanti dapat menjadi acuan untuk pemberian asuransi kecelakaan lalu lintas bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Enrekang menambahkan bahwa sesuai hasil rapat koordinasi ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang tidak akan diberikan santunan dari PT Jasa Raharja yang berlaku pada tanggal 04 Oktober 2023 yaitu :

  1. melawan arus lalu lintas;
  2. berkendara tanpa surat izin mengemudi yang sah;
  3. menegemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi dan/atau ada isyarat lain;
  5. berkendara dengan tidak wajar untuk membuat konten yang dapat membahayakan kamseltibcar lantas;
  6. berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan surat tanda coba kendaraan bermotor.

untuk menjaga kamseltibcar lantas marilah kita bersama-bersama menaati semua aturan dan tertib berlalu lintas agar dijalan menjadi lebih aman dan kondusif tutup Kasat Lantas Polres Enrekang AKP H. Abdul Samad, S.H., M.M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © Polres Enrekang 2023. |