Pelantikan Petugas PTPS, Kapolsek Maiwa Sampaikan Untuk Kecamatan Maiwa Ada 90 Orang Petugas
2 min readPolresenrekang.com–Pada hari Senin kemarin telah berlangsung pelantikan dan pembekalan kepada petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) tingkat kecamatan Maiwa.
Menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan tersebut, Kapolsek Maiwa AKP Abd Samad SH MH hadir guna melakukan pemantauan dan menjalin kemitraan dengan para petugas yang dilantik.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Maiwa menuturkan kegiatan pelantikan dan pembekalan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) tingkat kecamatan Maiwa sebanyak 90 orang petugas itu, dilaksanakan di sanggar seni Desa Patondon Salo, ucapnya. Selasa (23/01/2024)
Kegiatan tersebut turut dihadiri Dr. Baharuddin,S.Pd.M.Pd selaku pemateri, kasi trantib Syarifuddin saile.S.Sos mewakili camat Maiwa, Babinsa koptu Haeruddin mewakili Danramil Maiwa, Kanit Intelkam Aipda Syamsul Alam SH, ketua PPK Andri dan para PKD serta PTPS Sekecamatan Maiwa.
Ketua panwascam Andri juga menjelaskan, bahwa PTPS merupakan garda terdepan dalam mengawal pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu, ia berharap agar PTPS dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Adapun pemateri yakni Dr. Baharuddin,S.Pd.M.Pd memberikan pembekalan beberapa poin diantaranya tugas dari Pengawas TPS meliputi : Persiapan Pemungutan Suara, Pelaksanaan Pemungutan Suara, Persiapan penghitungan suara, Pelaksanaan penghitungan suara, Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Kewenangan Pengawas TPS, meliputi: Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, Pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, Administrasi pemungutan dan penghitungan suara, Menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara, Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
kewajiban PTPS Pemilu yang perlu diketahui: Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa,
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.
Sedangkan hal yang tidak boleh dilakukan PTPS Pemilu diantaranya : Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya, Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara, Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara, Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.