Pemuda Tewas Dibacok Usai Cekcok Saat Minum Tuak Pahit, Satreskrim Polres Enrekang Tetapkan Tersangka
Polresenrekang.com–Polres Enrekang melalui Satuan Reserse Kriminal resmi merilis pengungkapan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia. Rilis tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Lobby Mapolres Enrekang, Selasa (24/02/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Herman, S.H., S.M., Kanit Pidum Iptu Fadly Fahrezi Konggoasa, S.Trk., serta Kasi Humas AKP Abd. Samad, S.H., M.H.

Di hadapan awak media, Kapolres memaparkan kronologis peristiwa yang terjadi di Barereng Dusun Kendenan Desa Kendenan Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang, pada Rabu malam 18 Februari 2026 tersebut.
Korban berinisial R (21) dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara akibat luka serius yang ditimbulkan senjata tajam. Sementara itu, pelaku berinisial J (37) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan Penyidikan , dari keterangan pemeriksaan sejumlah saksi, insiden bermula ketika tersangka mendatangi lokasi tempat sejumlah warga berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo (tuak pahit). Lokasi tersebut berjarak sekitar 400 meter dari rumah tersangka.
Di lokasi, korban tengah memegang telepon genggam dan menonton sebuah video. Tersangka kemudian menanyakan isi video tersebut, Namun respons korban diduga memicu kesalahpahaman yang berujung pada perselisihan verbal antara keduanya.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi kontak fisik. Dalam peristiwa itu, korban disebut sempat melayangkan pukulan dengan tangan kosong kepada tersangka. Warga yang berada di sekitar lokasi berupaya melerai dan memisahkan keduanya.
Namun situasi kembali memanas ketika tersangka mengambil sebilah parang yang berada di sekitar tempat kejadian dan kembali menghampiri serta menyerang korban.
“Awalnya hanya percakapan biasa. Namun terjadi kesalahpahaman yang memicu perselisihan hingga berujung perkelahian,” ujar Kapolres, dirangkum melalui Sihumas polres Enrekang

Dalam perkelahian lanjutan tersebut, tersangka melakukan satu kali serangan menggunakan senjata tajam ke arah paha kiri korban.
“Akibat luka tersebut korban mengalami pendarahan hebat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi,” jelasnya
Setelah kejadian, tersangka meninggalkan lokasi. Tidak lama berselang, yang bersangkutan mendatangi pihak kepolisian dan menyerahkan diri.
“Tersangka datang secara kooperatif dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam penanganan perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang yang diduga digunakan saat kejadian, pakaian korban, dokumentasi luka, serta hasil visum et repertum.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya unsur alat bukti, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Enrekang menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa,” tegas Kapolres Enrekang
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras karena berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak tanpa kekerasan,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi tambahan serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
(Suyuti_Humas)