10 Februari 2026

Personel Polsek Maiwa Ikuti Sosialisasi Perkap Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pelayanan Kesehatan Mental Anggota Polri.

Polresenrekang.com –  Personel Polsek Maiwa mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pelayanan Kesehatan Mental bagi Anggota Polri yang dilaksanakan melalui zoom meeting, pada [Selasa/10/2/26] bertempat di Ruang Kapolsek Maiwa.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota Polri terkait pentingnya kesehatan mental dalam menunjang pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional, humanis, dan berintegritas. Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Polri secara daring dan disampaikan oleh narasumber dari Mabes Polri.

Kapolsek Maiwa, IPTU Zainul Akbar, S.H menyampaikan bahwa Perkap Nomor 6 Tahun 2025 merupakan bentuk perhatian pimpinan Polri terhadap kesejahteraan personel, khususnya dalam aspek kesehatan mental. Menurutnya, tuntutan tugas kepolisian yang kompleks memerlukan kesiapan mental yang baik agar anggota dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polsek Maiwa memahami mekanisme pelayanan kesehatan mental, mulai dari upaya pencegahan, pemeriksaan, hingga penanganan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolsek Maiwa.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta mengikuti sosialisasi dengan tertib dan antusias. Materi yang disampaikan meliputi kebijakan pelayanan kesehatan mental, peran satuan kerja, serta hak dan kewajiban anggota Polri dalam menjaga kesehatan mental.

Dengan adanya sosialisasi Perkap Nomor 6 Tahun 2025 ini, Polsek Maiwa berkomitmen untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut guna mewujudkan personel Polri yang sehat secara fisik dan mental, sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Copyright © Polres Enrekang 2023. | Newsphere by AF themes.