30 Desember 2025

Polres Enrekang Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika, 4 Orang Diamankan

polresenrekang.com, Polres Enrekang – Polres Enrekang melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 4 orang tersangka, Selasa (30/12/25).

Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, SH, S.IK, MH yang di wakili oleh Kasi Humas Polres Enrekang AKP Abd. Samad, SH, MH memimpin kegiatan konferensi pers yang di dampingi KBO Resnarkoba Ipda Hasriyadi.

Dalam kesempatan tersebut KBO Narkoba membeberkan pengungkapan kasus narkotika di depan awak media yang mengamankan 4 orang tersangka berisisial Lelaki SR (47) alamat Salokaraja, Dusun jambu, Desa Pattondon Salu, Kecamatan Maiwa, lelaki AR (29) alamat Dusun Sarussu, Desa Mekkala, Kecamatan Curio, Lelaki JM (30) alamat Dususn Sarussu, Desa Mekkala, Kecamatan Curio dan lelaki HS (25) alamat Dusun Sarussu, Desa Mekkala, Kecamatan Curio beserta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan di tiga lokasi berupa 1 buah sashet plastik kecil yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram, 1 sashet plastik yang diduga berisi narkotika jenis Ekstasi (INEX) sebanyak 2 butir, 1 buah sashet pastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,98 gram dan 4 (empat) buah sashet plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3,56 gram.

“Berdasarkan Informasi, Tim Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga lelaki SR (47) yang diamankan di Kalosi, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla,” ungkap KBO Narkoba.

lanjutnya, Ketika terduga lelaki SR diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 sashet narkotika dan 2 (dua) butir Ekstasi Inex.

Dari interogasi awal, terduga SR mengakui bahwa dia baru saja menjual narkotika kepada teruga lelaki AR sebanyak 5 sashet.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan mengamankan terduga lelaki AR di Baloboan, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla, dari tangan terduga AR diamankan barang bukti berupa 1 Sashet yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari keterangan AR, sebanyak 4 sashet lainnya sudah diserahkan kepada terduga JM dan HS, sehingga petugas kembali melakukan pengembangan.

Tim kemudian berhasil mengamankan terduga JM dan HS dan dari tangan terduga JM petugas menemukan barang bukti berupa 4 sashet palstik yang diduga berisi narkotika jenis sabus.

“Dari Hasil keterangan terduga SR bahwa narkotika jenis sabu yang di jual kepada AR diperoleh dari seseorang yang berada di Wilayah Rappang,” Terang Ipda Hasriyadi.

Terduga SR dan AR disangkakan pasal 114 (1) UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara pling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau Pasal 112 (1) dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sedangkan ntuk terduga JM dan HS disangkakan pasal 112 (1) atu pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Copyright © Polres Enrekang 2023. | Newsphere by AF themes.