1 Agustus 2025

Polres Enrekang Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Persetubuhan Atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Polresenrekang.com, Enrekang – Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, SH, S.IK, MH pimpin langsung kegiatan Konferensi pers terkait kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Enrekang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Enrekang dan Kanit PPA Polres Enrekang serta di hadiri oleh wartawan, Selasa (10/6/25).

AKBP Hari Budianto di dalam konferensi pers mengatakan, Polres Enrekang mengamankan terduga persetubuhan di bawah umur yang berinisial lelaki AA (29) yang merupakan warga di salah satu wilayah di Kabupaten Enrekang.

oplus_0

“Terduga merupakan bapak kandung dari korban, namun terduga sudah bercerai dengan ibu korban dan korban tinggal bersama dengan ibunya,” terang Kapolres Enrekang.

Kronologis kejadian bermula ketika sore hari korban bersama adik dan temannya hendak bermain di salah satu pasar yang ada di Kabupaten Enrekang, dan saat itu bapak korban atau terduga juga berada di wilayah tersebut (pasar) usai bekerja dan hendak istrhat.

Lanjutnya, saat itu terduga melihat korban (anak kandung terduga) dan memperlihatkan uang kepada korban sehingga korban bersama adik dan temannya mendatangi korban.

Terduga memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 9.000 dan adik korban sebesar Rp. 5.000 sedangkan temannya si berikan Rp. 2.000.

“Setelah menerima uang dari terduga mereka hendak pergi berbelanja, namun terduga mengatakan kepada korban “disini mi kau” sehingga saat itu hanya adik dan temannya yang pergi berbelanja sedangkan korban tinggal bersama terduga,” ungkapnya.

Disitulah terduga melakukan aksi bejatnya yaitu melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Tidak lama berselang, korban pulang kerumahnya sambil menangis lalu mengadukan ke ibunya mengeluh alat kelaminnya sakit, ibu korban langsung bertanya dan korban menceritakan kejadian yang di alaminya.

Kapolres Enrekang mengatakan, terduga di sangkakan Pasal 81 ayat (2) dan Ayat (3) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 milyar rupiah, dalm hal ini tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya di tambah 1/3 dari ancaman pidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © Polres Enrekang 2023. | Newsphere by AF themes.