Polsek Maiwa Laksanakan Pengamanan Diskusi dan Dialog bersama antara Pemerintah Kabupaten Enrekang dengan Kelompok Masyarakat AMPU.
Polresenrekang.com– Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Personil Polsek Maiwa melaksanakan pengamanan kegiatan diskusi dan dialog antara Pemerintah Kabupaten Enrekang dengan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU), yang berlangsung pada hari Rabu (17/9/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan di Posko AMPU Kampung Duri Dusun Botto Dengeng Desa Batumila Kec. Maiwa dan dihadiri oleh Wakil Bupati Enrekang A. Tenri Liwang La Tinro bersama sejumlah pejabat daerah Kab. Enrekang, Kapolres Enrekang yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Enrekang beserta Sejumlah PJU Polres Enrekang, perwakilan kelompok masyarakat AMPU, serta Kapolsek Maiwa beserta Personil Polsek Maiwa.
Kabag Ops Polres Enrekang, Kompol Andi Asdar A.md selaku penanggungjawab keamanan menjelaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan jalannya diskusi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Sementara itu pada kesempatan terpisah Kapolsek Maiwa IPTU Zainul Akbar, S.H menambahkan bahwa “Kami hadir untuk menjamin kegiatan ini berjalan lancar tanpa gangguan, serta memberikan ruang kepada masyarakat khususnya yang tergabung dalam AMPU untuk menyampaikan aspirasi secara damai”.
Diskusi ini menjadi forum terbuka untuk membahas berbagai isu strategis dan permasalahan yang diangkat oleh AMPU, termasuk kondisi sosial kemasyarakatan yang berkembang dari dampak Konflik Sengketa lahan yang terjadi antara Pihak AMPU dengan PTPN XIV Maroangin.
Pihak kepolisian mengapresiasi kedewasaan seluruh peserta dalam menyampaikan pendapat secara damai dan konstruktif, serta berharap komunikasi antara pemerintah Kab. Enrekang dan kelompok masyarakat AMPU dapat terus terjalin dengan baik.
Adapun Hasil kesepakatan Diskusi dalam kegiatan tersebut yaitu Penyelesaian sengketa AMPU dan PTPN melalui jalur Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan berakhir, tanpa adanya insiden yang mengganggu situasi kamtibmas.