22 Juli 2025

Sat Reskrim Polres Enrekang Limpahkan Tersangka Dan BB Perkara Curnak Ke JPU Enrekang

Polresenrekang.com–Satuan Reserse Kriminal Polres Enrekang telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pencurian sapi ternak, di kantor Kejaksaan Negeri Enrekang, Jumat siang (02/08).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara Curnak tersebut diserahkan langsung oleh Kanit Tipidum Polres Enrekang Aipda Sudirman,SH serta penyidik pembantu Bripda Alwi Sahrul.SH dan diterima langsung oleh JPU Kejari Enrekang an. Nadya Khaerunisa Yusran,S.H” ungkap Kasat Reskrim kepada awak media. Sabtu (03/08/2024)

Adapun barang bukti yang diserahkan ke JPU berupa 1 (satu) ekor sapi betina dengan bulu berwarna merah dengan bintik putih dikepala berumur ± 3 tahun dan 1 (satu) ekor sapi jantan dengan bulu berwarna kecoklatan dengan bintik putih berumur sekitar ± 3 tahun.

Juga terdapat, 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki carry 1.5 berwarna hitam terdapat less kuning dengan nomor plat DD 8510 XI dengan nomor rangka MHYESL415CJ252914 dengan nomor mesin G15A1D870980

1 (satu) buah tali dengan panjang 2(dua) meter 40(empat puluh) cm berwarna cream, 33 (tiga puluh tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000 serta 94 (sembilan puluh empat) lembar uang pecahan Rp.50.000

Kapolres Enrekang, melalui Kasat Reskrim polres Enrekang AKP Abd Halim SH menjelaskan ” Perkara Curnak tersebut merupakan pelimpahan dari Polsek Cendana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/10/X/2021/Polda Sulsel/Res Enrekang /Polsek Cendana, Tanggal 16 Oktober 2021, yang kemudian dapat diungkap oleh Unit Pidum Sat Reskrim polres Enrekang ”

” Alhamdulillah anggota kami dapat mengungkap perkara yang menjadi atensi pimpinan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kerja sama antara unit Pidum dan untuk Resmob. Berawal diperoleh informasi masyarakat bahwa ternak yang dilaporkan hilang tiga tahun yang lalu tersebut berada diwilayah Sudu (Alla). dari hasil informasi itu dilakukan pengembangan, alhasil pelaku mengarah ke seorang warga Desa Taulan Kecamatan Cendana dengan inisial SI Alias PS bertepatan dengan lokasi hilangnya 2 ekor sapi yang dilaporkan oleh korban” tutur Kasat Reskrim

“Setelah dilakukan pemeriksaan kepada terduga SI Alias PS, dia kemudian mengakui perbuatannya. SI Alias PS sebelumnya juga terdata sebagai residivis dalam perkara yang sama. Atas perbuatannya pelaku dijerat perkara pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1e KUHP Subs Pasal 362 KUHPidana” ungkap AKP Abd Halim SH

Kasat Reskrim polres Enrekang AKP Abd Halim.SH menambahkan, pada rangkaian Tahap II tersebut Tersangka SI Alias PS kelahiran Kendari 01 Oktober 1973 dalam kondisi sehat dan tanpa ada kendala lainnya. Dan setelah dilimpahkannya tersangka ke Kejaksaan itu tentu sudah menjadi tahanan kejaksaan untuk kemudian akan mengikuti proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © Polres Enrekang 2023. | Newsphere by AF themes.