5 Oktober 2024

Satlantas Polres Enrekang Bekerja Sama Dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Enrekang Tindak Tegas Truk ODOL

2 min read

Tribratanewsenrekang.com – Satlantas Polres Enrekang Polda Sulsel menindak tegas sejumlah pengemudi truck yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau yang sering disebut ODOL (Over Dimension Over Load).

Kasat Lantas Polres Enrekang AKP Bakri, S.H., M.H. Senin (27/05/2024) mengatakan, Satlantas Polres Enrekang menurunkan 8 (delapan) Personil Satlantas Polres Enrekang, 3 (Tiga) Personil Satsamapta Polres Enrekang, 3 (tiga) Personil Dinas Perhubungan Kabupaten Enrekang dan 1 (Satu) Personil Sipropam Polres Enrekang sebagai pengawas kegiatan dalam pelaksanaan Operasi dengan sasaran truk yang membawa muatan berlebih atau Over Load dan Truk Over Dimensi.
Pada saat kegiatan Operasi berlangsung ada dua kendaraan yang terjaring dan telah ditindak tilang dengan menerapkan Pasal 307 yo Pasal Pasal 169 ayat 1 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman Pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,- rupiah

Kasat Lantas Polres Enrekang AKP Bakri, S.H., M.H. Menambahkan Operasi Ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan Masyarakat pengguna jalan, harapannya agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas disamping itu sekarang ini Kondisi Jalan di kabupaten Enrekang ada 11 (Sebelas) titik longsor pada Jalan Nasional yang butuh penangan serius dari pihak balai Jalan Nasinal atau unsur terkait agar jalan dimaksud tidak terputus, untuk sekarang ini dari 11 titik dimaksud jika dilewati oleh kendaraan truck maka harus menggunakan sistem buka tutup.

Dalam melaksanakan penindakan terhadap mobil Truk Over Dimensi dan Over load Satlantas Polres Enrekang bekerja sama dengan Dinas Perhubungungan Kabupaten Enrekang dalam Hal ini Tim Penguji Kendaraan bermotor untuk mengecek kelayakan kendaraan tersebut apa bisa beroperasi atau tidak.

Untuk itu saya Selaku Kasat Lantas Polres Enrekang menghimbau kepada masyarakat untuk menaati aturan dan tata tertib berlalu lintas untuk mewujudkan Kamseltibcar yang aman dan tertib. Tutup AKP Bakri, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © Polres Enrekang 2023. |