14 Maret 2025

Satreskrim Polres Enrekang Berhasil mengungkap Kasus TPPO, Kini Sudah Dilakukan Tahap II

1 min read

Oplus_131072

Polresenrekang.com– Proses penanganan perkara TPPO telah sampai pada Tahap II (P.21) ditandai dengan Penyidik unit Tipidter satuan Reskrim polres Enrekang melimpahkan Tersangka dan barang bukti dalam perkara kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan negeri Enrekang.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara TPPO tersebut diserahkan langsung oleh Kanit Tipidter Polres Enrekang Ipda Andi Ferdi Gurdiant. S.H., M.A.P. serta Banit Tipidter Brigpol Muhammad Yusuf Muhlis S.H. dan diterima langsung oleh JPU Kejari Enrekang” ungkap Kasat Reskrim Iptu Herman SH kepada awak media. Selasa (11/03/2025)

Berkaitan dengan kasus ini, Penyidik sat Reskrim polres Enrekang melimpahkan 2 (Dua) orang tersangka dengan inisial SS dan SM.

Tersangka SS dan SM diamankan dirumah kontrakanya yang terletak di kecamatan Alla pada bulan November 2024 setelah anggota kepolisian polres Enrekang melakukan pengungkapan TPPO (Korban diperkerjakan sebagai pekerja seks komersil) oleh pelaku yang mempunyai peranan sebagai muchikari. Kedua tersangka diproses sesuai laporan polisi nomor LP/A/06/ XI/2024/SPKT Res Enrekang/Polda Sulsel, tanggal 08 November 2024.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada terduga SS dan SM keduanya mengakui perbuatannya.

Kemudian penyidik menyerahkan barang bukti kepada pihak JPU berupa sejumlah uang , alat kontrasepsi, Hp dan juga hasil cetakan screanshoot.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 dan atau pasal 506 jo Pasal 55 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

(Suyuti_Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © Polres Enrekang 2023. |