Satreskrim Polres Enrekang Gelar Konferensi Pers Kasus Aniaya Berat, Korban Alami Luka Bacok di Leher

Polresenrekang.com–Satreskrim Polres Enrekang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa seorang pria berinisial JD. Bertempat di Aula Mapolres Enrekang. Senin (30/06/2025)
Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, S.H.,S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Herman, yang didampingi oleh Ps.Kasubsi PIDM Sihumas Polres Enrekang Bripka Amrul Akmal, menjelaskan kepada awak media bahwa kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/72/VI/2025/SPKT Res Enrekang/Polda Sulsel, yang diterima pada 28 Juni 2025.
“Laporan ini langsung kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan, usai alat Bukti telah cukup” ujar Kasat Reskrim saat memimpin konferensi pers.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Poros Laissong, Desa Palakka, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.
Bahwa Saat kejadian, berawal saat korban JD sedang memberi makan sapi di kebunnya. Setelah selesai, ia hendak berpindah lokasi untuk mengecek sapi lainnya.
Dalam perjalanan, JD melihat pria berinisial BR sedang mengangkat pupuk. Ia pun menghampiri dan bertanya, “Kenapa ko potong tali sapiku?” BR menjawab, “Karena sapimu merusak padiku.”
Percakapan antara keduanya memanas. BR sempat berkata, “Apa saja yang makan, tikus kah, babi kah, sapi kah, anjing kah, semua akan saya racun.” Ucapan tersebut membuat JD tersinggung dan turun dari motornya.
Melihat korban mendekat, BR yang sedang jongkok tiba-tiba berdiri dan mencabut parang dari pinggangnya.
JD sempat menendang tangan pelaku dan membalikkan badan untuk kembali ke motornya. Namun, secara tiba-tiba BR menebas bagian belakang leher korban dengan parang.
Meski terluka, JD berhasil melarikan diri dari tempat kejadian. Sementara itu, pelaku sempat berteriak, “Kau tidak tahu saya siapa, saya orang Kajang, berhenti ko”
Lebih lanjut dijelaskan Pelaku diketahui berinisial BR, pria berusia 48 tahun. Ia bekerja sebagai petani dan tinggal di Desa Laissong Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang
Dalam penyidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang lengkap dengan sarungnya yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut.
Polres Enrekang bertindak cepat dengan melakukan serangkaian proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap pelaku BR.
Atas perbuatannya, BR dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.
(Suyuti_Humas)