3 Maret 2026

Satreskrim Polres Enrekang Gelar Rekonstruksi Perkara Penganiayaan Yang Mengakibatkan Meninggalnya Korban, Tersangka Peragakan 20 Adegan

Polresenrekang.com–Polres Enrekang melalui Unit I Tindak Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Peristiwa tersebut sebelumnya terjadi di Barereng Dusun Kendenan Desa Kendenan Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang.

Pada pelaksanaan Rekontruksi tersebut, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Herman, S.H., didampingi Kanit Pidum Iptu Fadly Fachrezi Konggoasa, S.Trk. Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Enrekang sebagai bagian dari proses koordinasi penegakan hukum. Yang diselenggarakan di halaman Mapolres Enrekang, Selasa pagi (03/03/2026).

Melalui Seksi Humas, dijelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Dalam kegiatan tersebut, tersangka berinisial J (37) memperagakan sebanyak 20 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Seluruh adegan yang diperagakan dicocokkan dengan keterangan yang sebelumnya telah diberikan kepada penyidik.

Selama proses berlangsung, pengamanan dilakukan secara ketat oleh personel gabungan Polres Enrekang guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Adegan yang diperagakan dimulai dari interaksi awal antara tersangka dan korban hingga rangkaian peristiwa yang diduga berujung pada meninggalnya korban. Rekonstruksi dilakukan secara sistematis, disaksikan oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum guna memperoleh gambaran yang utuh dan objektif terkait perkara tersebut.

Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto.S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Herman, S.H., menyampaikan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, serta alat bukti yang ada. Hal ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menyusun berkas perkara secara cermat dan profesional,” ujarnya melalui Kasi Humas.

Kasi Humas Polres Enrekang AKP Abd. Samad, S.H., M.H., menambahkan bahwa pelaksanaan rekonstruksi juga merupakan bentuk transparansi dalam penanganan perkara.

“Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses ini dilakukan secara objektif dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, di mana penetapan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan,” jelasnya.

Seluruh rangkaian kegiatan didokumentasikan oleh tim Identifikasi Satreskrim dan Seksi Humas sebagai bagian dari kelengkapan administrasi penyidikan.

Rekonstruksi yang berlangsung lebih dari satu jam tersebut berakhir dalam situasi aman dan terkendali. Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Melalui proses ini, Polres Enrekang menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menghormati hak-hak semua pihak.

(Suyuti_Humas)

Copyright © Polres Enrekang 2023. | Newsphere by AF themes.