Satreskrim Polres Enrekang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Perlindungan Anak ke Kejaksaan Negeri Enrekang
Polresenrekang.com–Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Enrekang resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara Perbuatan cabul terhadap Anak, yang kemudian diterima Jaksa Penuntut Umum bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Enrekang pada Rabu siang, (19/11/2025).
Dirangkum dari keterangan Sihumas polres Enrekang, Proses ini merupakan kelanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Bahwa Pelimpahan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dilaporkan dalam LP/B/95/VIII/2025/SPKT Res Enrekang/Polda Sulsel.
“Pada pagi ini Penyidik Unit PPA Satreskrim melaksanakan Tahap II perkara Perbuatan cabul terhadap Anak, Tersangka berinisial ZF alias F telah diserahkan bersama barang bukti dan kelengkapan administrasi berkas lainnya sesuai ketentuan hukum acara” Ungkap Sihumas polres Enrekang saat dikonfirmasi awak media dimapolres, Kamis (20/11/2025)
Dipaparkan kronologis singkat perkara itu bahwa, Peristiwa ini bermula ketika korban yang seorang siswi sekolah dasar, tengah dalam perjalanan pulang.
Tersangka yang mengenal lingkungan sekitar korban kemudian mengajak korban berhenti di sebuah lokasi yang jarang dilalui warga dengan dalih tertentu.
Di tempat tersebut, tersangka langsung melakukan perbuatan cabul. Kemudian Korban yang sebelumnya diancam, berusaha lari dan meminta pertolongan saat Tsk lengah, hingga akhirnya berhasil melarikan diri dan menemukan warga sekitar yang kemudian membantunya untuk pulang.
Keluarga korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Enrekang pada 28 Agustus 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit II PPA Sat Reskrim.
Pada tahap pelimpahan ini, dilaksanakan oleh Penyidik pembantu Unit II PPA yang menangani perkara tersebut yaitu: Aiptu Sudirman, S.H bersama Brigpol Yulianti, S.H., sedangkan Tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya, Advokat Hendrianto Jufri, S.H. dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Khaeriyah Yusran, S.H.
Salah satu penyidik pembantu unit PPA yakni Brigpol yulianti.SH menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak merupakan prioritas, dilakukan dengan prinsip profesionalisme, transparansi, serta perlindungan maksimal terhadap korban.
(Suyuti_Humas)