Spkt Polsek Cendana layani Masyarakat membuat Surat keterangan hilang
Dalam rangka pelayanan prima, SPKT merupakan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu sebagai unsur pelaksana tugas pokok yang bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan / pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi. Ditingkat Polsek, SPKT dipimpin oleh Ka SPKT yang berada langsung dibawah Kapolsek, sehingga segala sesuatu yang terjadi Ka SPKT akan langsung bertanggung jawab kepada Kepala Kesatuan dalam hal ini Kapolsek Cendana Polres Enrekang.
Dalam melaksanakan tugas SPKT diantaranya menyelenggarakan fungsi dalam bentuk Laporan Polisi, Surat Tanda Laporan Polisi, Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan.
Seperti yang nampak terlihat pada pagi ini petugas SPKT Bripka Andi Makkulau menerima laporan masyarakat yang mengaku kehilangan barang berupa kartu ATM. Kamis (24/4/2025)
Dari hasil wawancara dan bukti – bukti yang dibawa oleh pelapor dapat diyakini bahwa barang atau surat yang dilaporkan hilang telah memenuhi unsur sehingga SPKT menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan, dengan cepat, humanis tanpa dipungut biaya dan masyarakat merasa puas atas pelayanan yang didapat dan tidak lupa masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Polri yang melakukan pelayanan dengan prima dan cepat serta sopan santun.
Secara terpisah Kapolsek Cendana Akp Bakri S.E. mengatakan Polsek Cendana sangat mengutamakan pelayanan prima terhadap masyarakat sehingga masyarakat yang mendapat pelayanan merasa puas dan tidak dipunggut biaya sepeser pun. Disamping dalam pelayanan yang humanis akan tetapi kewaspadaan kita tidak diabaikan agar Mako tetap keadaan aman.” ungkap Kapolsek.