Wakapolres Enrekang Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Komitmen Anti-Narkoba
Polresenrekang.com–Wakapolres Enrekang Kompol Ali Maksum,S.Sos.,M.M., memimpin langsung pelaksanaan apel jam pimpinan yang diikuti oleh pejabat utama, para perwira, serta seluruh personel Polres Enrekang di lapangan apel Mapolres Enrekang, Rabu (08/04/2026).
Mengawali kegiatan, Wakapolres melaksanakan Waskat dengan secara rutin melakukan pengecekan kehadiran, keterangan, serta performance personel sebagai bagian dari pengawasan dan pembinaan internal.
Dalam arahannya, Kompol Ali Maksum menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, integritas, dan kedisiplinan dalam setiap pelaksanaan tugas. Menurutnya, ketiga hal tersebut merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Profesionalisme, integritas, dan disiplin adalah kunci utama dalam pelaksanaan tugas. Ini harus terus dijaga dan ditingkatkan oleh seluruh personel,” tegasnya, dirangkum awak media melalui Sihumas polres Enrekang

Wakapolres, juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel atas pelaksanaan tugas selama satu pekan terakhir yang berjalan aman dan kondusif. Dan Secara khusus, apresiasi diberikan kepada anggota yang terlibat dalam pengamanan aksi unjuk rasa.
Menurutnya, pimpinan tingkat pusat turut memantau kegiatan tersebut dan memberikan penghargaan atas dedikasi, kesabaran, serta sikap humanis personel di lapangan yang tidak terpancing provokasi. Hal ini dinilai sebagai wujud nyata implementasi Polri Presisi.
Lebih lanjut, Wakapolres menegaskan bahwa pemberian Apresiasi ,penghargaan (reward) dan sanksi (punishment) merupakan instruksi langsung dari pimpinan Polri yang wajib dilaksanakan oleh setiap pimpinan satuan kerja.
“Setiap personel yang berprestasi harus diberikan apresiasi, sementara pelanggaran sekecil apa pun akan ditindak tegas,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres juga memberikan ultimatum keras kepada seluruh personel agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apa pun.
Ia kemudian membacakan kembali Surat Edaran Kapolda Sulsel Nomor: SE/2/IV/2025 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polda Sulsel. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa:
Personel yang terbukti positif narkoba satu kali akan dijatuhi minimal empat jenis sanksi, antara lain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mengikuti pembinaan rohani dan mental, mutasi demosi, serta penempatan khusus (sel provos).
Sementara bagi pelanggaran berat seperti penggunaan berulang, keterlibatan dalam peredaran, hingga putusan pidana berkekuatan hukum tetap, akan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sejalan dengan itu, Wakapolres juga mengutip penegasan Kapolda Sulsel dalam Rakernis Bidpropam Polda Sulsel bahwa fokus utama saat ini adalah peningkatan disiplin anggota dan penurunan angka pelanggaran.
“Terkait narkoba, hanya ada satu pilihan. Jika masih ada anggota yang terlibat, silakan keluar dari institusi Kepolisian,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, fungsi pengawasan internal melalui Sie Propam diinstruksikan untuk melaksanakan mitigasi dan pengawasan secara rutin setiap minggu. Hal ini bertujuan memastikan kedisiplinan anggota tetap terjaga serta mencegah terjadinya pelanggaran.
Menurutnya, pengawasan internal harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, serta tidak ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah institusi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Mengakhiri arahannya, Wakapolres kembali mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin dan menghindari pelanggaran.
“Kalau tidak bisa berprestasi, minimal jangan membuat pelanggaran,” pungkasnya.
(Suyuti_Humas)